Tentang Masa Jabatan, Herman Suherman sebagai PLT Bupati Dipertanyakan ke KPU Kabupaten Cianjur

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Politik, SekitarKita.id – Seorang penduduk Kabupaten Cianjur, M Bagja Agustina, mengungkapkan tanggapan resmi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cianjur keterkaitan pencalonan Herman Suherman sebagai Bupati dalam Pilkada 27 November 2024.

Dalam surat pengaduan nan diterima KPU pada 18 September 2024, Bagja mempertanyakan masa kedudukan Herman Suherman nan pernah menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Cianjur sepanjang 30 bulan, dari 14 Desember 2018 sampai 18 Mei 2021.

Bagja mendasarkan aduannya pada pemberitaan media on-line CNN Indonesia nan terbit pada 14 Desember 2018, nan menyebut bahwa Herman Suherman dilantik sebagai PLT Bupati menggantikan Irvan Rivano.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

M Bagja Agustina dan rekan saat mendatangi KPU Kab Cianjur (Foto : Istimewa).

Menurut Bagja, masa kedudukan Herman Suherman sebagai PLT Bupati sepanjang lebih dari dua separuh tahun itu perlu dapatkan peninjauan lebih lanjut dari pihak KPU, terutama keterkaitan ketentuan mengenai lama kedudukan PLT nan semestinya tidak melampaui separuh masa kedudukan bupati.

“Dari hasil kalkulasi kami, masa kedudukan Herman Suherman sebagai PLT Bupati sepanjang 30 bulan terhitung separuh dari satu periode kedudukan bupati. Kami meminta KPU untuk memberikan penjelasan keterkaitan perihal ini,” kata Bagja dalam surat tanggapan resminya.

Dalam pengaduan tersebut, Bagja juga meminta KPU Kabupaten Cianjur untuk mendiskualifikasi pasangan Herman Suherman dan H M Solihin Ibang sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada 2024.

Pengaduan tersebut, dilengkapi dengan arsip pendukung berupa KTP-el pelapor serta hyperlink buletin dari CNN Indonesia.

Surat pengaduan ini menjadi bagian dari dinamika politik nan semakin intens menjelang penyelenggaraan Pilkada Cianjur.

Tanggapan masyarakat seperti ini diharapkan bisa ditangani dengan jeli oleh KPU demi memastikan proses pemilihan nan transparan, jujur, dan adil.

Surat pengaduan dari Bagja Agustina diterima secara resmi oleh Fiki, Staf Humas KPU Kabupaten Cianjur, nan memastikan bahwa pengaduan ini bakal diproses sesuai dengan prosedur nan berlaku.

Mencapai buletin ini diturunkan, KPU Kabupaten Cianjur belum memberikan tanggapan resmi atas pengaduan tersebut. Tetapi, proses verifikasi arsip dan penjelasan terhadap masa kedudukan Herman Suherman sebagai PLT Bupati dipastikan bakal menjadi sorotan utama dalam beberapa hari nan bakal datang.***

Source link

Sumber sekitarkita.id politik
sekitarkita.id politik