Tapera yang Dipotong dari Gaji Tiap Tanggal 10 Bisa Buat Apa Saja?

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 28 Mei 2024 14:51 WIB

UU Tapera mengatur biaya tabungan perumahan rakyat nan bakal dipotong dari penghasilan pekerja setiap tanggal 10 bisa dipakai untuk membeli, merenovasi rumah. UU Tapera mengatur biaya tabungan perumahan rakyat nan bakal dipotong dari penghasilan pekerja setiap tanggal 10 bisa dipakai untuk membeli, merenovasi rumah. ( ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA).

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam Pasal 55 pp nan diteken pada 20 Mei 2024, Jokowi mengatur setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun alias sudah menikah nan mempunyai penghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7, Jokowi merinci jenis pekerja nan wajib menjadi peserta Tapera tidak hanya PNS alias ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk tenaga kerja swasta dan pekerja lain nan menerima penghasilan alias upah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setiap pekerja dan pekerja berdikari nan berpenghasilan paling sedikit sebesar bayaran minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.

Nah setelah menjadi peserta, pekerja bakal dikenakan iuran kepesertaan yang nantinya dihitung sebagai simpanan. Untuk persentase besaran simpanan paling baru ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024.

Dalam ayat 1 pasal tersebut, disebutkan besaran simpanan pemerintah tetapkan sebesar 3 persen dari penghasilan alias bayaran untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.

Sementara ayat 2 pasal nan sama mengatur tentang besaran simpanan peserta pekerja nan ditanggung berbareng oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan untuk peserta pekerja berdikari alias freelancer ditanggung sendiri oleh mereka sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Pasal 20 PP Tapera pun menyebut pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan Tapera setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan nan berkepentingan ke Rekening Dana Tapera.

Lalu bisa untuk apa saja tapera?

Merujuk Pasal 24 Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.

Pembiayaan rumah meliputi;
a. Pembelian rumah milik baru
b. Pembangunan rumah
c. Perbaikan rumah.

Tapi, untuk pembiayaan pembelian perumahan, Tapera tak boleh dipakai secara asal. Pasalnya, penggunaannya dilakukan dengan syarat;
a. Untuk membeli rumah pertama
b. Hanya diberikan 1 (satu) kali
c. Mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembelian rumah 

[Gambas:Video CNN]

Bisakah ditarik tunai biaya Tapera?

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho dalam keterangan resmi Senin (27/5) mengatakan  dana Tapera bisa dikembalikan pokok simpanan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Pasal 14 UU Tapera mengatur kepesertaan berakhir bila;

a. Telah pensiun bagi pekerja;
b. Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;
c. Peserta meninggal dunia
d. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.

(agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com