Seleksi CPNS Ditutup Sehari Lagi, Cek Syaratnya Sebelum Mendaftar

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 09 Sep 2024 10:00 WIB

Pendaftaran CPNS bakal ditutup pada 10 September 2024. Artinya, hanya tinggal sehari lagi waktu tersisa untuk mengikuti seleksi ini. Pendaftaran CPNS bakal ditutup pada 10 September 2024. Artinya, hanya tinggal sehari lagi waktu tersisa untuk mengikuti seleksi ini. (ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY).

Jakarta, CNN Indonesia --

Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bakal ditutup pada 10 September 2024. Artinya, hanya tinggal sehari lagi waktu untuk mengikuti seleksi ini.

Awalnya, pendaftaran seleksi CPNS dibuka sampai 6 September. Namun kemudian pendaftaran diperpanjang hingga 10 September lantaran ada hambatan teknis seperti pembelian dan pemanfaatan materai elektronik alias e-meterai.

Kendala itu membikin proses pendaftaran mengalami gangguan sehingga menghalang proses penyelesaian pendaftaran di portal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelamar diminta untuk memanfaatkan kesempatan waktu perpanjangan pendaftaran ini dengan maksimal," Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen dalam keterangan resmi, Jumat (6/9).

Berdasarkan info BKN, hingga 6 September per pukul 20.00 WIB, jumlah nan mendaftar seleksi CPNS sebanyak 3,27 juta orang. Di mana, dari jumlah itu nan sudah melakukan submit arsip sebanyak 1,53 juta orang.

Adapun lembaga nan paling banyak dilamar adalah Kementerian Hukum dan HAm, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Berikut syarat umum daftar CPNS:

1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar.
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berasas putusan pengadilan nan sudah mempunyai kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun alias lebih.
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri alias tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, personil Kepolisian Negara Republik Indonesia, alias diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
4. Tidak berdomisili sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, alias personil Kepolisian Negara Republik Indonesia.
5. Tidak menjadi personil alias pengurus partai politik alias terlibat politik praktis.
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
7. Memiliki kompetensi nan dibuktikan dengan sertifikasi skill tertentu nan tetap bertindak dari lembaga pekerjaan nan berkuasa untuk kedudukan nan mempersyaratkan.
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan kedudukan nan dilamar.
9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia alias negara lain nan ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
10. Memenuhi persyaratan

[Gambas:Video CNN]

(ldy/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com