PPN 12 Persen, Bagaimana Hitung-hitungan Top Up e-Wallet dan QRIS?

Sedang Trending 5 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tetap jadi sorotan publik, salah satunya lantaran pengguna e-money dan QRIS turut terdampak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan transaksi duit elektronik seperti e-money dan QRIS menjadi objek pajak kenaikan PPN 12 persen.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyebut transaksi duit elektronik dan dompet digital selama ini dikenai PPN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2022 tentang Pajak Penghasilan dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Dwi menjelaskan PPN 12 persen bakal dikenakan ke konsumen pengguna jasa layanan duit elektronik alias dompet digital nilai duit nan diisi (top up), nilai saldo, alias transaksi jual beli.

"Artinya, jasa layanan duit elektronik dan dompet digital bukan merupakan objek pajak baru," ujar Dwi dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12).

Saat ini, patokan PPN sudah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Dalam UU itu, jasa duit elektronik tidak termasuk objek nan dibebaskan dari PPN.

Artinya, ketika PPN naik menjadi 12 persen tarif tersebut juga bertindak untuk transaksi duit elektronik dan dompet digital. Berikut ini penghitungan PPN untuk jasa duit elektronik.

Penghitungan top up dompet digital

Misalnya, Zain mengisi ulang (top up) duit elektronik sebesar Rp1.000.000. Biaya top up sebesar Rp1.500. nan jadi dasar pengenaan pajak adalah biaya top up ini.

Saat PPN tetap 11 persen
11% x Rp1.500 = Rp165.
Maka nan kudu dibayarkan adalah Rp1.665

Dengan kenaikan PPN 12 persen
12% x Rp1.500 = Rp180.
Maka nan kudu dibayarkan adalah Rp1.680.

Jadi, kenaikan PPN sebesar 1 persen Rp15.

"Artinya, berapapun jumlah nominal transaksi sepanjang jasa layanan nan dibebankan oleh provider tidak mengalami perubahan, maka jumlah PPN nan dibayar bakal tetap sama," kata Ditjen Pajak, dikutip dari CNBC Indonesia.

Pembayaran dengan QRIS dibebankan ke merchant

DJP Kemenkeu menerangkan transaksi melalui QRIS merupakan bagian dari jasa sistem pembayaran. Merchant alias penjual nan bakal terutang PPN atas jasa sistem pembayaran itu.

Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

"Artinya, penyelenggaraan jasa sistem pembayaran bukan merupakan objek pajak baru," tulis DJP dalam keterangannya, dilansir detikcom.

Yang menjadi dasar pengenaan PPN adalah Merchant Discount Rate (MDR) nan dipungut oleh penyelenggara jasa dari pemilik merchant.

MDR merupakan tanggungjawab nan dibayarkan oleh merchant sehingga tidak diperbolehkan untuk dibebankan kepada konsumen nan berpotensi menyebabkan kenaikan nilai produk alias layanan.

Dengan demikian, jumlah pembayaran oleh pembeli tidak berbeda baik menggunakan QRIS maupun langkah pembayaran lainnya.

Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya telah buka suara. Ia menjelaskan QRIS dan e-Money tak dikenai PPN 12 persen.

"Salah satunya QRIS juga bisa digunakan di beragam negara lain di ASEAN, termasuk Singapura, Malaysia, Vietnam, Thailand. Jadi jika ke sana pun pakai QRIS dan tidak ada PPN," kata Airlangga di Tangerang pada Minggu (22/12), dilansir detikcom.

(isa/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com