Polres Mojokerto Kota Tangkap Lima Pelaku Judi Online

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Judi Slot Online (1)

KABARJATIM – Satreskrim Polres Mojokerto Kota sukses mengungkap jaringan gambling online dengan menangkap lima pelaku dalam operasi nan digelar di tiga letak berbeda. Para tersangka sekarang kudu menghadapi ancaman balasan berat setelah aktivitas terlarangan mereka terbongkar.

Kelima pelaku nan ditangkap adalah Lutfi Arfandianto (39) dan Cahyo Baskoro (44), keduanya penduduk Desa Canggu, Jetis, Mojokerto; Nizarul Adi Sandra (42), penduduk Desa Terusan, Gedeg, Mojokerto; serta Francis Yonga (22) dan Mochamad Roufurrokhim (21), penduduk Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Rudi Zaeny, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan di tiga letak berbeda. Lutfi dan Cahyo ditangkap di sebuah warung kopi di Jalan Raya Canggu pada Sabtu (3/8) sekitar pukul 16.17 WIB. Nizarul diringkus di Pasar Lespadangan, Desa Terusan, Gedeg, pada Kamis (8/8) sekitar pukul 04.30 WIB. Sementara itu, Francis dan Rouf ditangkap saat tengah enak-enak bermain gambling online di Rest Area Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto, pada Jumat (9/8) sekitar pukul 21.30 WIB.

“Motif mereka bermain gambling online adalah untuk menambah penghasilan,” ujar Rudi dalam konvensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, Rabu (14/8/2024).

Menurut Rudi, Nizarul, Francis, dan Rouf menggunakan aplikasi Higgs Domino Island (HDI) untuk berjudi. Ketiganya bertaruh menggunakan chip senilai 1 bilion dan menjual chip tersebut melalui grup FB “Info Chip Mojokerto dan Sekitarnya” dengan nilai Rp 35.000 hingga Rp 37.000 per chip.

Sementara itu, Lutfi dan Cahyo memilih aplikasi QQVIO Slot untuk berjudi. Mereka melakukan top-up saldo melalui rekening bank dan menarik kemenangan mereka melalui sistem withdraw.

Polisi sukses menyita sejumlah peralatan bukti dari para tersangka, termasuk lima ponsel pintar, dua kartu ATM, dan duit tunai sebesar Rp 510.000. Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) junto Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, alias Pasal 303 KUHP, dengan ancaman balasan maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Salah satu tersangka, Nizarul, mengaku sudah bermain gambling online selama empat bulan terakhir. Sebagai pengemudi dengan penghasilan di bawah bayaran minimum, dia terpaksa mencari tambahan penghasilan melalui gambling online. Namun, sekarang dia menyesal atas perbuatannya. “Buat para pemain chip HDI, jangan sampai melakukan permainan seperti ini lagi, hukumannya berat,” ucap Nizarul sembari menangis.

Berbeda dengan Nizarul, Cahyo mengaku bermain gambling online di QQVIO hanya untuk mengisi waktu luang. Namun, selama empat bulan terakhir, dia sering mengalami kekalahan. “Sangat menyesal, setelah ini tidak bakal main lagi, ini nan terakhir,” kata Cahyo.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertaruhan online nan terlarangan dan merugikan diri sendiri serta keluarga.

Sumber: https://plusberita.com/2024/08/15/polres-mojokerto-kota-tangkap-5-pemain-judi-online-satu-pelaku-menyesal-sambil-menangis/

Navigasi pos

Sumber kabarjatim.com
kabarjatim.com