Polres Buleleng Berhasil Mengungkap Kasus Promosi Judi Online di Media Sosial

Sedang Trending 3 hari yang lalu

Buleleng, Kabarjatim.com – Pada Jumat, 13 September 2024, Polres Buleleng menggelar press release mengenai pengungkapan kasus pelanggaran pidana umum mengenai promosi gambling online melalui media sosial. Acara ini berjalan di Loby Polres Buleleng dan disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP I Gusti Nyoman Jaya W, nan didampingi oleh Kasihumas Polres Buleleng, AKP I Gede Darma, serta Kasipropam Polres Buleleng, AKP I Gede Sudiana. Kegiatan ini merupakan hasil kerja Timsus Goak Poleng Opsnal Sat Reskrim Polres Buleleng nan dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPTU Demiral Safriasnyah.

Tersangka pertama, NLW, seorang pelajar berumur 20 tahun, ditangkap di kediamannya di Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, pada Senin, 2 September 2024, pukul 15.00 WITA. Barang bukti nan disita adalah satu unit iPhone 11 berwarna ungu nan digunakan untuk mempromosikan situs gambling online www.herototojuara.com melalui akun IG “awandaluv”. Setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan bahwa username akun tersebut diubah menjadi “awandaluv”, dan tersangka memposting link gambling dari tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024.

BACA BERITA LAINNYA : https://kabarjatim.com/2024/09/04/kepala-dinas-pemkab-bojonegoro-ditangkap-kasus-judi-online-apa-yang-sebenarnya-terjadi/

Pengungkapan kasus ini berasal dari info masyarakat mengenai akun IG “awandaluv” nan diduga mempromosikan situs gambling online. Timsus Goak Poleng segera menyelidiki dan menemukan bahwa NLW mempromosikan situs gambling tersebut serta menerima penghasilan sebesar Rp1.000.000 per minggu nan ditransfer ke rekening sepupunya.

Tersangka kedua, KAC, juga terlibat dalam promosi gambling online melalui akun IG “Ayuuca_O” dari tanggal 23 Agustus hingga 23 September 2024. Tersangka ini menerima penghasilan Rp500.000 nan ditransfer ke dompet digital miliknya. KAC ditangkap pada 2 September 2024 di Desa Sambangan. Penyelidikan mengungkap bahwa KAC mempromosikan dua situs gambling lainnya, ialah PONISLOT dan 9koipola.pro, melalui akun IG “Ayuuca_O”. Barang bukti dari KAC meliputi satu unit iPhone 11 Pro berwarna gold, serta beberapa screenshot transaksi dan instastory nan memuat link situs judi.

Selain itu, satuan reskrim Polres Buleleng juga menangkap tersangka ketiga, Bunga (nama samaran), seorang wanita berumur 16 tahun, nan mempromosikan situs gambling HEROTOTO melalui akun Instagramnya dengan 16,8 ribu pengikut. Bunga telah menjadi pemasok endorse sejak tahun 2023 dengan pendapatan sekitar Rp1.000.000 hingga Rp2.500.000.

BACA BERITA LAINNYA : https://kabarjatim.com/2024/09/14/judi-online-indonesia-semakin-meluap-apa-yang-perlu-anda-ketahui/

Para tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 303 KUHP. Mereka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar. Meskipun para pelaku tidak ditahan lantaran tetap berstatus pelajar, mereka diwajibkan untuk melapor secara berkala sembari menjalani proses hukum.

Polres Buleleng mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pertaruhan online dan selalu berhati-hati dalam menggunakan media sosial. Laporan mengenai aktivitas terlarangan di media sosial dapat langsung disampaikan kepada pihak berkuasa untuk tindakan tegas lebih lanjut.

Navigasi pos

Sumber kabarjatim.com
kabarjatim.com