Pengamat Dorong Pemerintah Rinci soal Pemutihan Kredit UMKM

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah didorong untuk menyampaikan penjelasan lebih rinci mengenai kriteria angsuran upaya mikro, mini dan menengah (UMKM) nan bisa diputihkan.

Ekonom dan Pengamat Pasar Modal, Yazid Muammar menilai, Kredit Usaha Rakyat (KUR) tak masuk dalam kriteria angsuran nan dapat dihapus ditagihkan oleh pemerintah. Yazid mengatakan, berasas Peraturan Pemerintah (PP) 47 Tahun 2024, angsuran nan dijamin oleh asuransi tidak mendapatkan akomodasi tersebut.

"Saya menyarankan agar tidak terjadi kebingungan dan kerancuan, pemerintah kudu melakukan sosialisasi lebih rinci mana angsuran UMKM nan bisa diputihkan dan mana nan tidak bisa diputihkan," kata Yazid.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk itu, Yazid meminta agar pemerintah segera menerbitkan patokan turunan nan merinci PP 47/2024 itu. Dirinya menegaskan, perihal itu diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan aturan, seperti modus pengemplangan kredit.

"Jangan sampai patokan nan positif ini malah disalahgunakan oleh pihak untuk pengemplang kredit," katanya.

KUR sendiri merupakan program pemerintah nan bermaksud meningkatkan akses pembiayaan kepada UMKM, dengan penyaluran oleh lembaga finansial melalui pola penjaminan. Lembaga finansial nan berkuasa memberikan KUR, adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) dan Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo).

Pada PP 47/2024, dicantumkan bahwa utang UMKM nan bisa dihapus tagih alias menerima pemutihan mempunyai tiga kriteria sesuai Pasal 6 ayat (1). Kriteria pertama, angsuran UMKM nan merupakan program pemerintah nan sumber dananya dari Bank dan/atau lembaga finansial non-Bank BUMN, nan sudah selesai programnya saat pemberlakuan PP.

Kedua, angsuran UMKM di luar program pemerintah nan penyalurannya menggunakan biaya dari Bank dan/atau lembaga finansial non-Bank BUMN nan bersangkutan. Terakhir, angsuran UMKM akibat terjadinya musibah alam berupa gempa, likuifaksi, alias musibah alam lainnya nan ditetapkan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau lembaga nan berwenang.

Pada pasal 6 ayat (2) butir c, dinyatakan bahwa angsuran UMKM nan bisa diputihkan bukan angsuran alias pembiayaan nan dijamin dengan asuransi alias penjaminan angsuran alias pembiayaan.

Dengan demikian, Yazid menilai bahwa KUR tidak termasuk dalam kriteria angsuran nan memperoleh akomodasi penghapusan tagihan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, nan memungkinkan penghapusan angsuran macet bagi UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor lainnya.

PP itu mendapatkan sambutan baik, namun para ahli ekonomi dan pengamat perbankan mendorong pemerintah menerapkan patokan teknis nan jelas guna menjaga akibat moral ke depannya.

(rea/rir)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com