Pemerintah Akan Larang Iklan Rokok Mejeng di Jalan Utama-Angkutan Umum

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah bakal melarang iklan rokok di sejumlah titik, mulai dari jalan protokol, tempat ibadah, transportasi umum, hingga lingkungan sekolah.

Larangan ini dimuat dalam draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan. Beleid tersebut bakal menjadi turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal 449 RPP Kesehatan mengatur pengendalian iklan produk tembakau tak hanya rokok, termasuk rokok elektronik namalain vape. Pasal 449 ayat 1 mempunyai 13 poin nan bakal memperketat keberadaan iklan rokok di ruang-ruang publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak diletakkan di area tanpa rokok, meliputi akomodasi pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan pikulan umum," tulis pasal 449 ayat 1 huruf b, dikutip Kamis (11/7).

"Tidak diletakkan di jalan utama dan jalan protokol," sambung huruf c.

Selain itu, iklan rokok tidak diperbolehkan mejeng di dekat satuan pendidikan hingga tempat bermain anak. Ada pemisah radius 500 meter dari kedua tempat tersebut bagi pihak nan mau mempromosikan rokok.

Pada pasal 449 ayat 2 juga dijelaskan bahwa iklan tersebut punya pemisah waktu. Media iklan luar ruang berupa videotron, misalnya, nan hanya boleh ditayangkan pada pukul 22.00 hingga 05.00 pagi keesokan harinya.

"Pengaturan lebih lanjut iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang diatur oleh pemerintah daerah," jelas pasal 449 ayat 3.

Berikut patokan komplit iklan rokok sesuai pasal 449 RPP Kesehatan:

(1) Pengendalian iklan produk tembakau dan rokok elektronik pada media luar ruang dilakukan sebagai berikut:

a. mencantumkan peringatan kesehatan paling sedikit 15 persen dari total luas iklan;
b. tidak diletakkan di area tanpa rokok meliputi akomodasi pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, dan pikulan umum;
c. tidak diletakkan di jalan utama dan jalan protokol;
d. tidak diletakkan dalam radius 500 meter di luar satuan pendidikan dan tempat bermain anak;
e. kudu diletakkan sejajar dengan bahu jalan dan tidak boleh memotong jalan alias melintang;
f. mencantumkan tulisan "Dilarang menjual dan memberi kepada orang di bawah 21 tahun dan wanita hamil";
g. tidak memperagakan, menggunakan, dan/atau menampilkan bentuk alias corak produk tembakau dan rokok elektronik, alias julukan lain nan dapat diasosiasikan dengan merek produk tembakau dan rokok elektronik;
h. tidak menggambarkan alias menyarankan bahwa mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik memberikan faedah bagi kesehatan;
i. tidak menggunakan kata alias kalimat nan menyesatkan dan/atau berupa rayuan untuk mengonsumsi produk tembakau dan rokok elektronik;
j. tidak menampilkan anak, remaja, dan/atau wanita mengandung dalam corak gambar dan/atau tulisan;
k. tidak ditujukan terhadap anak, remaja, dan/atau wanita hamil;
l. tidak menggunakan animasi alias animasi sebagai corak tokoh iklan; dan/atau
m. tidak bertentangan dengan norma nan bertindak dalam masyarakat.

CNNIndonesia.com tetap berupaya meminta tanggapan Kementerian Kesehatan mengenai draf RPP Kesehatan tersebut. 

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com