PDIP: UU HPP Memungkinkan Pemerintah Tekan PPN Hingga 5 Persen

Sedang Trending 7 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari F-PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan pemerintahan Prabowo Subianto sebetulnya dapat mengusulkan penurunan tarif pajak pertambahan nilai (PPN).

Ia menjelaskan ketentuan ini tertuang UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Menurut Pasal 7 Ayat (3) pada Bab IV, PPN rentang perubahan tarif itu berada di nomor 5-15 persen.

"Sebagaimana petunjuk UU HPP, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12 persen. Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5 persen sampai dengan 15 persen (bisa menurunkan maupun menaikkan), sesuai UU HPP Pasal 7 Ayat (3), pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan persetujuan DPR," kata Dolfie dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam Pasal 7 Ayat (1) memang disebutkan bahwa PPN 11 persen bertindak mulai 1 April 2022. Lalu, PPN sebesar 12 persen bertindak paling lambat 1 Januari 2025.

Namun, Pasal 7 Ayat (3) berbunyi, tarif pajak pertambahan nilai dapat diubah paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Dolfie menyebut pertimbangan kenaikan alias penurunan tarif PPN berjuntai pada kondisi perekonomian nasional. Ia mengatakan pemerintah diberi ruang untuk melakukan penyesuaian tarif PPN.

Menurutnya, jika pemerintahan Prabowo tetap mau meningkatkan PPN jadi 12 persen, maka mesti dibarengi dengan pembuatan lapangan pekerjaan nan luas bagi masyarakat.

"Maka hal-hal nan kudu menjadi perhatian adalah keahlian ekonomi nasional nan semakin membaik, pertumbuhan ekonomi berkualitas, pembuatan lapangan kerja, penghasilan masyarakat meningkat, pelayanan publik nan semakin baik," tegasnya.

Dolfie pun menyatakan UU HPP merupakan inisiatif pemerintah Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) nan diusulkan ke DPR.

"UU HPP merupakan UU inisiatif pemerintahan Jokowi, nan disampaikan ke DPR tanggal 5 Mei 2021. Seluruh fraksi setuju untuk melakukan pembahasan atas usul inisiatif pemerintah atas RUU HPP," kata Dolfie nan juga jadi Ketua Panja RUU tersebut.

Dolfie menyebut saat itu sebanyak delapan fraksi partai di DPR RI menyetujui RUU HPP menjadi undang-undang. Hanya PKS nan menolak. Ia mengatakan RUU itu diketok pada 7 Oktober 2021.

"UU HPP, bentuknya adalah omnibus law, mengubah beberapa ketentuan dalam UU KUP, UU PPh, UU PPN, dan UU Cukai. UU ini juga mengatur Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dan Pajak Karbon," tuturnya.

(tim/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com