OJK Cabut Dua Izin Pinjol Milik Jembatan Emas-Dhanapala

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 16 Jul 2024 09:55 WIB

OJK mencabut izin upaya dua penyelenggara pinjaman online (pinjol) ialah PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala). OJK mencabut izin upaya dua penyelenggara pinjaman online (pinjol) ialah PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin upaya dua Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) alias pinjaman online (pinjol) ialah PT Akur Dana Abadi (Jembatan Emas) dan PT Semangat Gotong Royong (Dhanapala).

Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-33/D.06/2024 tanggal 3 Juli 2024 untuk PT Akur Dana Abadi dan Keputusan Dewan Komisioner Nomor KEP-35/D.06/2024 tanggal 5 Juli 2024 untuk PT Semangat Gotong Royong.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari persetujuan pengembalian izin upaya perusahaan sebagai Penyelenggara LPBBTI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jembatan Emas, sambungnya, mengusulkan permohonan pengembalian izin upaya sebagai Penyelenggara LPBBTI lantaran belum dapat mengimplementasikan ketentuan permodalan mengenai ekuitas minimum dan pemenuhan jumlah direksi.

Sementara itu, Dhanapala mengusulkan permohonan pengembalian izin upaya sebagai Penyelenggara LPBBTI sebagai langkah strategis pemegang saham untuk melakukan sentralisasi aktivitas upaya LPBBTI pada satu entitas.

"Karena saat ini grup pemegang saham dari PT Semangat Gotong Royong mempunyai dua entitas nan menjalankan aktivitas upaya LPBBTI," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (12/7).

Dengan telah dicabutnya izin upaya kedua perusahaan tersebut, sambungnya, OJK bakal tetap melakukan pemantauan terhadap tanggungjawab Jembatan Emas dan Dhanapala mengenai sejumlah hal. Pertama, menghentikan aktivitas upaya pada industri LPBBTI.

Kedua, menyelenggarakan rapat umum pemegang saham dengan agenda pembubaran badan norma dan pembentukan tim likuidasi, paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha. Ketiga, melakukan penyelesaian kewenangan dan tanggungjawab kepada konsumen dan pihak ketiga.

Aman mengatakan dengan dicabutnya izin usaha, pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai Jembatan Emas dan Dhanapala dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain nan dapat mengurangi aset alias menurunkan nilai aset perusahaan.

"Dalam upaya memberikan kepastian norma untuk pelindungan konsumen dan pihak mengenai lainnya, Jembatan Emas dan Dhanapala wajib melakukan likuidasi dan menyediakan narahubung untuk Pusat Informasi dan Layanan Pengaduan Konsumen dan Masyarakat," tutupnya.

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com