OJK Bantah Lakukan Moratorium IPO Imbas Kasus Gratifikasi Karyawan BEI

Sedang Trending 2 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah ada moratorium initial public offering (IPO) buntut kasus gratifikasi karyawan Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi menegaskan tidak menghalang perusahaan nan mau go public di bursa. Walau, ada lima staf BEI nan baru-baru ini dipecat usai terlibat kasus gratifikasi pencatatan emiten.

"Sampai dengan saat ini, tidak ada sama sekali moratorium mengenai dengan proses penelaahan penawaran umum (IPO). Kami tetap melakukan proses tersebut seperti biasa," tegas Inarno dalam dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Youtube OJK, Jumat (6/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, kita tekankan bahwa proses seperti biasa, walaupun ada kasus pemutusan hubungan kerja (PHK). Tentu jika sekiranya arsip alias pernyataan pendaftaran mengenai penawaran umum itu telah komplit dan persyaratannya sudah sesuai patokan nan ada, tentunya OJK tidak bakal menghalang pemberian pra-efektif alias efektif terhadap calon emiten tersebut," sambungnya.

Inarno juga menekankan OJK selama ini tak pernah mengumumkan daftar perusahaan mana nan tengah mengusulkan IPO. Wasit industri jasa finansial itu hanya merinci jumlah calon emiten nan masuk dalam pipeline.

Oleh lantaran itu, dia membantah rumor ada lima calon emiten nan batal IPO menyusul kasus gratifikasi di BEI. Inarno juga menegaskan sejauh ini tidak ada perusahaan nan batal go public.

"Kalau pun calon emiten itu batal, itu tidak berfaedah ada masalah, tentunya itu tergantung appetite saat ini. Kalau dunia alias serapan penanammodal saat ini mungkin terasa sulit, tentunya emiten bakal memikirkan untuk menunda di tahun berikutnya. Jadi tidak ada kaitannya," bantah Inarno soal rumor liar nan beredar.

"Sampai saat ini tetap ada 116 pipeline penawaran umum dengan perkiraan sugestif sebesar Rp41,7 triliun. Kami harapkan sampai akhir tahun sasaran kita itu cukup tercapai. Ini juga memperlihatkan bahwa pasar modal tetap menarik minat calon emiten," tambahnya.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar turut membantah keterlibatan anak buahnya dalam kasus gratifikasi. Ia menegaskan setidaknya tidak ditemukan indikasi pelanggaran norma dari pegawai OJK dalam kasus PHK alias pemecatan lima pegawai bursa.

Namun, Mahendra menekankan pihaknya bakal terus memburu kemungkinan pelaku-pelaku lain. Ia menyebut perburuan ini dilakukan berbareng dengan BEI.

"Intinya adalah tidak boleh ada nan dikecualikan dan tidak boleh ada nan dilindungi, jika hal-hal nan melanggar tadi itu terbukti dilakukan oleh staf maupun pejabat nan terlibat dalam kasus ini," tegas Mahendra.

"Bursa (BEI) berbareng OJK melakukan pendalaman dan tindak lanjut persoalan ini, termasuk memandang kemungkinan dari pihak lain nan terlibat, andaikan ada calon emiten nan terlibat dalam perihal ini. Karena itu merupakan pelanggaran nan tidak dapat ditolerir, diterima, dan dikecualikan," imbuhnya.

Ada lima tenaga kerja nan bekerja di Divisi Penilaian Perusahaan BEI diduga menerima gratifikasi dari calon emiten. Kasus ini berujung pemecatan kepada lima orang tersebut.

Kelimanya diduga aktif meminta sejumlah hadiah duit dan menerima gratifikasi. Mereka mengantongi sejumlah duit atas jasa kajian kepantasan calon emiten agar bisa listing di BEI.

Melalui praktik culas nan terorganisir, para oknum tersebut apalagi diklaim sampai membentuk perusahaan jasa penasihat. Ketika dilakukan pemeriksaan, ditemukan sejumlah akumulasi biaya sekitar Rp20 miliar.

[Gambas:Video CNN]

(skt/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com