Menuju Kota Hijau, DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Sedang Trending 3 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta turut mendorong penggunaan kendaraan listrik guna mengurangi polusi udara dan mewujudkan kota Jakarta nan lebih hijau.

Untuk itu, Pemprov DKI mengeluarkan sejumlah peraturan dan insentif agar penggunaan kendaraan listrik dapat diperluas.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyebutkan, salah satu peraturan itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023, nan antara lain mengatur tentang kebijakan pajak kendaraan listrik alias Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai (KBL Berbasis Baterai).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun nan dimaksud dengan Kendaraan Listrik alias Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) alias KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan nan digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan, maupun dari luar.

"Peraturan ini memberikan sejumlah insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama mengenai dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)," kata Morris Danny.

Sesuai Pasal 10 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 nan menunjukkan komitmen pemerintah wilayah mendukung transisi menuju daya bersih dan transportasi berkelanjutan, berikut adalah sejumlah insentif nan diberikan Pemprov DKI:

1.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk orang alias barang, ditetapkan sebesar 0 persen dari dasar pengenaan PKB.

2.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk pikulan umum untuk orang, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

3.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk pikulan umum untuk barang, ditetapkan sebesar 0 persen (nol persen) dari dasar pengenaan PKB.

4.Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), tidak termasuk kendaraan nan dikonversikan dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai.

5.Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.

6.Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PKB 0 Persen untuk Kendaraan Listrik

Salah satu poin krusial dalam Pergub ini adalah pengenaan PKB sebesar 0 persen untuk KBL Berbasis Baterai, ditetapkan sebesar nol persen dari dasar pengenaan PKB.

Artinya, kendaraan listrik nan dimiliki oleh perorangan alias perusahaan tidak dikenakan PKB sama sekali, baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, termasuk pikulan orang dan barang.

Namun, kebijakan ini tidak bertindak untuk kendaraan nan dikonversi dari bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis baterai. Kendaraan nan mengalami konversi tetap dikenakan PKB sesuai ketentuan nan bertindak untuk kendaraan bermotor biasa.

Penghapusan Pajak Progresif

Insentif selanjutnya adalah penghapusan tarif pajak progresif bagi pemilik KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya.

Dalam kondisi normal, pajak progresif dikenakan berasas jumlah kendaraan nan dimiliki oleh satu perseorangan alias entitas. Dengan kebijakan ini, pemilik kendaraan listrik tidak perlu cemas tentang peningkatan tarif pajak seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan listrik nan dimiliki.

Bebas BBNKB untuk Kendaraan Listrik

Tidak hanya PKB, penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai juga mendapat insentif berupa penghapusan BBNKB. Artinya, transaksi jual-beli alias perpindahan kepemilikan kendaraan listrik nan terjadi tidak bakal dikenakan biaya BBNKB.

Diharapkan, kebijakan ini membikin kepemilikan kendaraan listrik jadi lebih menarik dan terjangkau bagi masyarakat DKI Jakarta.

Melalui beragam insentif itu, Pemprov DKI Jakarta berambisi dapat mendorong masyarakat untuk beranjak ke kendaraan listrik nan lebih ramah lingkungan, sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara.

Penggunaan kendaraan listrik nan semakin luas diharapkan dapat berkontribusi signifikan dalam mewujudkan Jakarta nan lebih hijau dan sehat.

Morris Danny berharap, kebijakan pajak nan menguntungkan ini dapat mendorong kesukaan masyarakat untuk menggunakan kendaraan listrik, sehingga Jakarta dapat menjadi pionir dalam penggunaan teknologi ramah lingkungan.

(rea/rir)

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com