Manfaatkan Kondisi Saat Berdua, Ayah Tiri di Sumenep Setubuhi Gadis Berumur 17 Tahun

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

SUMENEP: Polres Sumenep, Jawa Timur telah sukses mengungkap kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur nan dilakukan oleh seorang ayah tiri. Kasus ini terungkap setelah pelapor nan merupakan ibu kandung korban, melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sumenep pada 30 Juli 2024.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/181/VII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.

Kejadian ini terjadi pada beragam kesempatan sejak tahun 2021 hingga 2024 di beberapa lokasi, termasuk di rumah kos di Jl. Barito Kecamatan Kota Sumenep, serta di rumah orang tua pelaku di Desa Pragaan Laok, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

“Korban merupakan seorang pelajar SMP nan tetap berumur 17 tahun,” kata Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro dalam keterangan persnya.

Widi menjelaskan, kasus tersebut bermulai terjadi saat keduanya sedang tidur dirumah kos beberapa tahun lalu. Pelaku nan berinisial N (40), memanfaatkan situasi dengan memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya, disertai ancaman bakal dibunuh jika korban tidak menuruti keinginannya.

Tak lenyap disitu, kejadian serupa terus bersambung hingga Maret 2024, ketika pelaku kembali melakukan tindakan serupa di rumah pelapor di Jl. Pahlawan, Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

“Korban nan mengalami trauma berat, kemudian akhirnya memberanikan diri untuk bercerita kepada ibunya, nan kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” jelasnya.

Mendapati laporan itu, unit Resmob Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan dan sukses mengamankan pelaku pada tanggal 30 Juli 2024 sekitar pukul 11.00 WIB di kediamannya di Jl. Imam Bonjol Desa Pamolokan Kecamatan Kota Sumenep Kabupaten Sumenep.

“Tak lupa juga kami amankan peralatan bukti berupa satu buah baju daster lengan pendek warna biru bermotif batik kuning sukses diamankan oleh pihak kepolisian,” ungkapnya.

Pelaku kata dia dijerat dengan Pasal 81 ayat (3),(1) dan/atau Pasal 82 ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, nan mengatur balasan pidana hingga 15 tahun penjara dengan tambahan sepertiga dari ancaman pidana jika dilakukan oleh orang tua alias wali.

Navigasi pos

Sumber kabarjatim.com
kabarjatim.com