KPPU Dalami Dugaan Kartel Harga Tiket Kapal Feri Batam-Singapura

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Medan, CNN Indonesia --

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mendalami dugaan kesepakatan penentuan tarif tiket feri Batam-Singapura. Hal itu dilakukan setelah ramai masyarakat mengeluh nilai tiket kapal feri rute Batam-Singapura naik tajam dan tidak wajar.

Sebelum pandemi Covid-19, tarif tiket feri Batam-Singapura berkisar antara Rp390.000 (pulang dan pergi/PP) hingga Rp450.000 (PP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun setelah Pandemi Covid-19 pada April 2022, nilai meroket hingga Rp800.000 (PP). Sempat terjadi penurunan pada Juni 2022 menjadi Rp700.000 (PP) setelah mendapat perhatian Gubernur Kepulauan Riau.

Tetapi, nilai tiket tersebut naik lagi di kisaran Rp760.000 (PP) hingga Rp780.000 (PP).

"Kenaikan nilai feri Batam-Singapura jauh lebih signifikan dibandingkan dengan feri rute Batam-Johor nan jarak tempuhnya lebih jauh," kata Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Riau Wahyu Wahyudin di Kantor Wilayah I KPPU di Medan, Selasa (25/6).

"Untuk feri Batam-Singapura terjadi kenaikan 66,67 persen, sementara untuk feri Batam-Johor, kenaikan nilai hanya sekitar 22,73 persen," tuturnya.

[Gambas:Video CNN]

Kepala Kantor Wilayah I KPPU Ridho Pamungkas mengungkapkan jajarannya sekarang sedang memperkuat perangkat bukti nan mendukung dugaan kesepakatan dalam menentukan tarif tiket feri Batam-Singapura.

Namun, dia mengakui KPPU mengalami hambatan di mana pelaku upaya nan berdomisili di Singapura belum kooperatif.

"Kami akui bahwa perangkat bukti nan kami miliki belum komplit lantaran beberapa pelaku upaya nan berdomisili di Singapura belum kooperatif dalam menyampaikan info nan kami minta," ujar Ridho.

Menurut Ridho, KPPU bakal melayangkan panggilan terhadap pihak terlapor.

Tak hanya itu, pihaknya juga segera berkoordinasi dengan Kedutaan Besar RI di Singapura dan Competition and Consumer Commission of Singapore (CCCS), serta pihak-pihak lain di Batam nan dapat membantu mempercepat proses pengumpulan perangkat bukti.

"Selanjutnya kami bakal panggil terlapor. Apabila terlapor telah kita panggil secara patut mereka juga tidak hadir, maka bakal kami limpahkan tanpa keterangan dari pihak terlapor," Ridho menjelaskan.

"Tentunya KPPU mengapresiasi support DPRD Kepulauan Riau dan masyarakat Kepri kepada KPPU untuk segera menuntaskan penyelidikan ini," bebernya.

Respons DPRD Kepri

Sekretaris Komisi II DPRD Kepulauan Riau Sahat Sianturi menambahkan mereka membawa aspirasi masyarakat Kepri nan memerlukan info mengenai perkembangan penyelidikan tiket feri rute Batam-Singapura nan sedang ditangani KPPU.

"Kenaikan nilai tiket pada level nilai nan sama dan waktu nan berbarengan adalah kebenaran telah terjadi kongkalingkong dalam penentuan tarif tersebut. Terlebih lagi struktur pasar feri Batam-Singapura berkarakter oligopoli," kata Sahat.

"Dengan kewenangan nan ada, KPPU dapat segera menindak pelaku upaya feri Batam-Singapura lantaran perilakunya telah menghalang persaingan dan berakibat jelek bagi sektor pariwisata di Batam dan Singapura," Sahat menjelaskan.

Dalam kesempatan itu, personil DPRD Kepri Rudy Chua berambisi KPPU segera menuntaskan penyelidikan mengenai dugaan kartel tiket feri Batam-Singapura.

Di sisi lain, dia mengaku maklum dengan situasi KPPU tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penggeledahan terhadap pihak nan diduga melakukan pelanggaran.

"Masyarakat dan DPRD sudah menunggu cukup lama. Kami juga sudah mencoba mendorong pelaku upaya untuk masuk ke pasar feri Batam-Singapura, namun memang butuh waktu lama dan pemenuhan persyaratan dari Maritim & Port Authority of Singapore (MPA) tidak mudah bagi pemain baru masuk," beber Rudy.

"Untuk itu kami berambisi KPPU segera menuntaskan dari sisi penegakan hukum."

(fnr/chri)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com