Alasan Tarif Listrik Juli-September 2024 Tak Naik

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah memutuskan tidak meningkatkan tarif listrik periode Juli hingga September 2024.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu mengatakan tarif listrik ditahan demi menjaga daya saing industri serta tingkat inflasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan empat parameter (kurs, ICP, inflasi dan HBA) semestinya penyesuaian tarif tenaga listrik alias tariff adjustment bagi 13 golongan pengguna mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan triwulan sebelumnya. Namun untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, pemerintah memutuskan tarif listrik tetap alias tidak naik," ujar Jisman di Jakarta, Jumat (28/6).

Jisman mengatakan sesuai, Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, parameter ekonomi makro nan digunakan untuk menentukan tarif listrik pada kuartal II/2024 adalah realisasi pada Februari, Maret, dan April 2024, ialah kurs sebesar Rp15.822,65 per dolar AS, Indonesian Crude Price (ICP) sebesar 83,83 dolar AS per barel, inflasi 0,38 persen, dan Harga Batu bara Acuan (HBA) sebesar 70 dolar ton sesuai kebijakan DMO batu bara.

Tak hanya untuk 13 golongan pengguna non subsidi, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pengguna bersubsidi juga tidak naik dan tetap mendapatkan subsidi listrik.

"Termasuk di dalamnya pengguna sosial, rumah tangga tidak mampu, industri kecil, dan pengguna nan peruntukan listriknya bagi upaya mikro, kecil, dan menengah alias UMKM," katanya.

Sementara itu untuk nilai bahan bakar minyak (BBM), pemerintah belum memutuskan apakah bakal naik bulan depan. Namun, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menyatakan nilai keekonomian BBM baik pertalite maupun pertamax mengalami kenaikan. Hal itu sejalan dengan melonjaknya nilai minyak dunia.

Hanya saja, dia mengatakan belum ada keputusan mengenai dengan nilai BBM, terutama nan bersubsidi.

Sementara, dia memberikan kebebasan bagi PT Pertamina (Persero) untuk mengatur nilai pertamax dengan syarat mempertimbangkan daya beli masyarakat.

"Itu kan non subsidi. Kalau mau dinaikkan ya kan kudu lihat daya beli masyarakat," pungkasnya.

[Gambas:Video CNN]

(fby/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com