Jakarta Ulang Tahun, Pajak Kendaraan Bebas Denda Hingga Akhir Agustus

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Bapenda DKI | CNN Indonesia

Minggu, 30 Jun 2024 21:15 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda menghapus hukuman manajemen untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Foto: CNN Indonesia/Bisma Septalisma

Jakarta, CNN Indonesia --

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-497 Kota Jakarta dan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta memberikan 'kado istimewa' bagi para pemilik kendaraan.

Kado itu berupa penghapusan hukuman manajemen untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Penghapusan hukuman manajemen ini diberikan kepada wajib pajak nan melakukan pembayaran pokok pajak mulai 11 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024.

"Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 nan menetapkan penghapusan hukuman manajemen secara kedudukan untuk Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor," ujar Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Morris mengatakan Pemprov Jakarta memberikan penghapusan hukuman manajemen secara kedudukan untuk jenis PKB dan BBNKB. Kebijakan ini diberikan terhadap hukuman manajemen berupa kembang nan timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Morris menambahkan, proses pemutihan denda ini bakal bertindak otomatis melalui sistem info manajemen pajak wilayah Bapenda DKI Jakarta. Sehingga wajib pajak tidak perlu mengusulkan permohonan.

Lebih lanjut Morris menjelaskan, kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat.

"Dengan adanya kebijakan keringanan pajak ini, diharapkan masyarakat bakal lebih proaktif dalam memenuhi tanggungjawab pajaknya," ucap Morris.

Bapenda DKIFoto: Ilustrasi hukuman administrasi. (Foto: Arsip Bapenda DKI Jakarta).

Menurutnya, inisiatif positif ini tak hanya berfaedah dalam meringankan beban denda, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi tanggungjawab pajak di masa depan.

"Dengan bayar PKB dan BBNKB tanpa hukuman administrasi, penduduk Jakarta tidak hanya memenuhi tanggungjawab mereka, tetapi juga turut berkontribusi dalam pembangunan kota," tuturnya.

Jadi jangan lewatkan kesempatan untuk bayar PKB dan BBNKB bebas denda ini sebelum 31 Agustus 2024 mendatang.

"Pemerintah membujuk seluruh pemilik kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Mari bersama-sama membangun Jakarta nan lebih baik," pungkas Morris.

(inh)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com