ESDM Targetkan 15 Proyek Penyimpanan Karbon Rampung pada 2030

Sedang Trending 2 hari yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan 15 proyek Carbon Capture and Storage dan Carbon Capture Utilisation and Storage (CCS/CCUS) atau penyimpanan karbon dapat beraksi komersial (onstream) pada 2030.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas ESDM Ariana Soemanto mengatakan sasaran itu kudu tercapai demi mewujudkan komitmen mengurangi emisi gas rumah kaca.

"Dua cekungan nan sedang didorong Pemerintah untuk dijadikan CCS Hub di wilayah Asia Timur dan Australia ialah cekungan Sunda Asri dan cekungan Bintuni," ujar Ariana dalam pertemuan Indonesia - Norway Bilateral Energy Consultation (INBEC) di Jakarta, seperti dikutip dari keterangan resmi, Senin (1/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proyek CCS/CCUS juga merupakan corak pengembangan daya terbarukan, penerapan konservasi energi, maupun penerapan teknologi bersih.

Ariana menilai Indonesia dikenal mempunyai cekungan sedimen terbesar di area Asia Tenggara. Menurutnya, Indonesia punya potensi sumber daya penyimpanan karbon di 20 cekungan dengan kapabilitas 573 Giga ton Saline Aquifer dan 4,8 Giga Ton depleted oil and gas reservoir.

Sumber daya penyimpanan itu pun tersebar di beragam wilayah di Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Ariana menjelaskan skema CCS di Indonesia dibagi menjadi dua pilihan. Pertama, penyelenggaraan CCS berasas Kontrak Kerja Sama Migas.

Rencana aktivitas CCS ini dapat diusulkan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama dalam POD I maupun POD lanjutan alias revisinya.

Kedua, CCS dapat dikembangkan sebagai upaya tersendiri, melalui Izin Eksplorasi Zona Target Injeksi dan Izin Operasi Penyimpanan Karbon.

Untuk mendukung pengembangan CCS/CCUS, Ariana menyebut pihaknya telah mengimplementasikan beragam kebijakan.

Kebijakan itu antara lain pembentukan CCS/CCUS National Centre of Excellence berbareng dengan lembaga penelitian dan universitas, memperkuat kerja sama internasional di bagian CCS/CCUS, serta menyusun izin dan kebijakan turunan.

"Saat ini, telah terbit Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 tahun 2023 dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 14 tahun 2024 nan menjadi landasan norma kuat untuk pengembangan dan penerapan penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) di Indonesia," pungkas Ariana.

[Gambas:Video CNN]

(mrh/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com