CNN Indonesia
Jumat, 10 Mei 2024 20:08 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan pemenuhan pesangon bagi 233 pekerja pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta bakal dibayar pada Senin (13/5).
Ia mengatakan tenaga kerja dan perusahaan sudah mencapai kata sepakat usai menggelar perbincangan bipartit.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemnaker mengapresiasi proses perbincangan bipartit nan sangat konstruktif dan produktif, sehingga dicapai kesepakatan nan harmoni antara pekerja dan pengusaha. Semoga tanggal 13 Mei dapat segera dilakukan pembayaran hak-hak pekerja," kata Indah dikutip detikcom, Jumat (10/5).
Indah menjelaskan besaran duit pesangon, duit penghargaan masa kerja (UPMK), dan duit penggantian kewenangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Namun, Indah menjelaskan manajemen Bata memutuskan untuk bayar kewenangan tenaga kerja lebih dari ketentuan.
"Itu sesuai patokan PP 35/2021, tapi Bata memberikan 1 UP (uang pesangon) plus lainnya," tuturnya.
Berikut besaran duit pesangon nan diatur oleh pemerintah.
- Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun alias lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun alias lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun alias lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun alias lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun alias lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun alias lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun alias lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun alias lebih, 9 sembilan bulan upah
Baca selengkapnya di sini.
(rzr/tsa)
[Gambas:Video CNN]