Kemnaker: Pesangon Buruh Pabrik Sepatu Bata Dibayar 13 Mei

Sedang Trending 6 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 10 Mei 2024 20:08 WIB

Kemnaker menyatakan tenaga kerja dan perusahaan telah mencapai kesepakatan bahwa pesangon dibayar pada Senin, 13 Mei 2024. Ilustrasi. Kemnaker menyatakan tenaga kerja dan perusahaan telah mencapai kesepakatan bahwa pesangon dibayar pada Senin, 13 Mei 2024. (REUTERS/WILLY KURNIAWAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan Indah Anggoro Putri mengatakan pemenuhan pesangon bagi 233 pekerja pabrik PT Sepatu Bata Tbk (BATA) di Purwakarta bakal dibayar pada Senin (13/5).

Ia mengatakan tenaga kerja dan perusahaan sudah mencapai kata sepakat usai menggelar perbincangan bipartit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemnaker mengapresiasi proses perbincangan bipartit nan sangat konstruktif dan produktif, sehingga dicapai kesepakatan nan harmoni antara pekerja dan pengusaha. Semoga tanggal 13 Mei dapat segera dilakukan pembayaran hak-hak pekerja," kata Indah dikutip detikcom, Jumat (10/5).

Indah menjelaskan besaran duit pesangon, duit penghargaan masa kerja (UPMK), dan duit penggantian kewenangan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Namun, Indah menjelaskan manajemen Bata memutuskan untuk bayar kewenangan tenaga kerja lebih dari ketentuan.

"Itu sesuai patokan PP 35/2021, tapi Bata memberikan 1 UP (uang pesangon) plus lainnya," tuturnya.

Berikut besaran duit pesangon nan diatur oleh pemerintah.

- Masa kerja kurang dari 1 tahun, 1 bulan upah
- Masa kerja 1 tahun alias lebih tapi kurang dari 2 tahun, 2 bulan upah
- Masa kerja 2 tahun alias lebih tapi kurang dari 3 tahun, 3 bulan upah
- Masa kerja 3 tahun alias lebih tapi kurang dari 4 tahun, 4 bulan upah
- Masa kerja 4 tahun alias lebih tapi kurang dari 5 tahun, 5 bulan upah
- Masa kerja 5 tahun alias lebih tapi kurang dari 6 tahun, 6 bulan upah
- Masa kerja 6 tahun alias lebih tapi kurang dari 7 tahun, 7 bulan upah
- Masa kerja 7 tahun alias lebih tapi kurang dari 8 tahun, 8 bulan upah
- Masa kerja 8 tahun alias lebih, 9 sembilan bulan upah

Baca selengkapnya di sini.

(rzr/tsa)

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com