Kementerian ESDM Ungkap Syarat Pindah Skema Investasi Hulu Migas

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian ESDM mengungkapkan sejumlah syarat kontraktor perjanjian kerja sama (KKKS) pindah skema investasi hulu minyak dan gas bumi (migas).

Direktur Pembinaan Hulu Migas Kementerian ESDM Ariana Soemanto mengungkapkan pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM/2024 nan bermaksud memberikan kemudahan bagi KKKS dalam menjalankan upaya migasnya di Indonesia.

Menurut dia, pembaruan patokan tersebut dilakukan untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan kontraktor dan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inisiatif ini diharapkan bisa memberikan kemudahan bagi KKKS dalam menjalankan upaya migas di Indonesia. Bahkan, diberikan penawaran skema gross split baru nan lebih sederhana dan feasible," ujarnya.

Inti perbaikan skema bagi hasil gross split adalah memberikan kepastian bagi hasil antara 75 persen - 95 persen bagi kontraktor, membikin wilayah kerja (WK) migas nonkonvensional (MNK) lebih menarik, menyederhanakan parameter, dan memberikan pilihan nan lebih elastis (agile) kepada kontraktor.

"Simplifikasi ini bukan semata-mata untuk mendorong gross split baru saja, tetapi juga pemerintah memberikan elastisitas bagi kontraktor untuk memilih jenis perjanjian sesuai kenyamanan kontraktor. Silakan kontraktor nan mau pindah ke cost recovery dari sebelumnya gross split maupun sebaliknya," kata Ariana.

Implementasi kebijakan tersebut bertindak bagi perjanjian kerja sama nan ditandatangani usai Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

Sementara, kontraktor migas eksisting nan kontraknya ditandatangani sebelum peraturan menteri terbit bisa beranjak ke perjanjian gross split baru dengan sejumlah catatan.

Pertama, perjanjian skema gross split lama untuk MNK, termasuk gas metana batu bara dan shale oil/gas dapat beranjak ke skema gross split baru.

"Ini seperti proyek MNK gas metana batu bara di Tanjung Enim. Itu bakal segera beranjak ke gross split baru agar bisa jalan lantaran keekonomiannya membaik," jelas Ariana.

Kedua, perjanjian skema cost recovery dapat beranjak ke skema gross split baru, sepanjang tetap tahap eksplorasi dan belum mendapatkan persetujuan plan of development pertama (POD-I) dari pemerintah.

"Adapun untuk perjanjian skema gross split lama alias eksisting nan sudah tahap produksi, tidak dapat berubah ke skema gross split baru, namun dapat berubah ke perjanjian skema cost recovery," tambah Ariana.

Setidaknya terdapat lima kontraktor/blok nan menyatakan minat untuk menggunakan skema gross split baru, sesuai peraturan dan keputusan Menteri ESDM tersebut.

"Siapa dan blok mana saja, sebaiknya kita tunggu formilnya nanti. Tentu, senyaman kontraktornya saja untuk memilih skema perjanjian mana sesuai risk profil kontraktor masing-masing. nan krusial kita perbaiki suasana investasi agar lebih menarik, untuk mendorong temuan persediaan dan produksi migas nantinya," jelas Ariana.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split ditandatangani pada 12 Agustus 2026. Beleid itu menggantikan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, nan telah beberapa kali disesuaikan.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 230.K/MG.01.MEM.M/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Komponen Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

"Pemerintah bakal selalu berupaya memenuhi masukan stakeholders dengan tetap menjaga kepentingan negara," sebut Ariana.

[Gambas:Video CNN]

(sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com