Kemenkeu Kaji Alternatif Insentif Pajak Seiring GMT 15 Persen

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 04 Okt 2024 20:30 WIB

Kemenkeu mengkaji pengganti insentif pajak bagi para penanammodal sebagai respons atas penerapan pajak minimum dunia alias dunia minimum tax (GMT). Kemenkeu mengkaji pengganti insentif pajak bagi para penanammodal sebagai respons atas penerapan pajak minimum dunia alias dunia minimum tax (GMT). (CNN Indonesia/Hesti Rika).

Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengkaji pengganti insentif pajak bagi para investor sebagai respons atas penerapan pajak minimum dunia alias global minimum tax (GMT).

Pajak minimum dunia adalah konsep di mana negara-negara sepakat untuk menetapkan pemisah minimum untuk tarif pajak perusahaan internasional.

Langkah ini bermaksud untuk mencegah praktik perpindahan untung ke negara-negara dengan tarif pajak rendah alias nol, sehingga memastikan bahwa perusahaan bayar pajak sesuai dengan untung nan mereka peroleh.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Negara-negara G20 dan Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) sepakat untuk menerapkan prinsip pajak minimum dunia sebagai langkah kritis untuk menanggulangi praktik perpajakan garang dan perpindahan untung ke tempat dengan tarif pajak nan lebih rendah.

"Nah berfaedah untuk insentif nan selama ini sudah dinikmati, kita bakal pikirkan untuk alternatifnya. Jadi corak insentif seperti apa nan bakal kurang lebih bisa mengkompensasi nan 15 persennya," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu di instansi Kemenkeu, Jumat (4/10).

Febrio mengatakan GMT bakal diterapkan di Indonesia agar kewenangan pemajakan terhadap perusahaan asing nan berinvestasi di Indonesia tidak lari ke negara asal investor.

"Itu artinya sama saja jika kita tetap berikan tax holiday nan sampai 0 persen berfaedah nan 15 persennya bakal dipungut oleh negara asalnya. Itu sama aja kita mensubsidi APBN negara lain. Itu kita tidak mau," katanya.

Febrio mengatakan negara lain juga mengerti dengan konsep tersebut. Karena itu, semua negara mulai 2024 dan kebanyakan di 2025 bakal mengimplementasikan GMT, termasuk Indonesia. Regulasi penerapan GMT di Tanah Air katanya sedang disiapkan.

Pemerintah, sambung Febrio, sedang mengkaji paket insentif bagi perusahaan nan berinvestasi di Indonesia termasuk dengan mengubah kebijakan insentif fiskal berupa tax holiday alias pembebasan pajak. Tax holiday tidak bakal membebaskan pengenaan PPh nan sebesar 22 persen menjadi 0 persen lantaran ada tanggungjawab GMT 15 persen.

Tax holiday katanya dipertimbangkan diberikan maksimal sebesar 7 persen.

"Majority fiscal tetap tetap bakal ada, tapi bentuknya bukan tax holiday lagi nan sampai 0. Tax holiday-nya sampai nan 7 persen itu jika untuk Indonesia. Lalu nan 15 persen kelak kita pikirkan, kita sedang siapkan bersama-sama dengan Kementerian Investasi juga, modalitasnya bakal seperti apa," imbuhnya.

Selain insentif fiskal, sambungnya, pemerintah juga tetap masih bakal memberikan support lainnya bagi investor. Salah satunya mempercepat urusan perizinan.

"Jadi memang kita kejuaraan untuk pertumbuhan ekonomi dengan menarik investasi, itu tetap menjadi game nan sama. Kita tetap berupaya untuk mengejar investasi nan semakin banyak di Indonesia. Khususnya kita lihat gimana hilirisasi dan juga kelak sektor-sektor nan lain nan mau kita buka possibility-nya bagi investor," katanya.

[Gambas:Video CNN]

(fby/agt)

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com