Jokowi Sahkan Tanjung Sauh Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Baru

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menetapkan Tanjung Sauh sebagai Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) baru di Indonesia.

Keputusan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2024 tentang KEK Tanjung Sauh. Beleid tersebut diteken Jokowi pada 28 Mei 2024.

Pada pasal 2 beleid itu dijelaskan bahwa KEK Tanjung Sauh berlokasi di Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Luas area ini mencapai 840,67 hektare.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Wilayah Pulau Tanjung Sauh mempunyai potensi dan kelebihan di bagian produksi dan pengolahan, logistik dan distribusi, dan pengembangan daya sehingga dapat menarik investasi nan berbobot tinggi dan menciptakan lapangan pekerjaan," tulis penjelasan beleid tersebut soal argumen Jokowi menetapkan KEK Tanjung Sauh, dikutip Kamis (30/5).

Jokowi menjelaskan area Tanjung Sauh memang siap untuk dikembangkan menjadi KEK. Terlebih, lokasinya berdekatan dengan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan.

Kawasan perdagangan di Batam dan Bintan itu dinilai butuh support alokasi lahan untuk aktivitas berusaha, mengingat terbatasnya lahan di dua wilayah tersebut.

Ada tiga konsentrasi utama aktivitas upaya di KEK Tanjung Sauh.

Pertama, produksi dan pengolahan. Ini merupakan aktivitas upaya industri manufaktur dan industri pengolahan.

Kedua, logistik dan distribusi. Kegiatan ini meliputi aktivitas penyimpanan, perakitan, penyortiran, pengepakan, pendistribusian, perbaikan, dan perekondisian permesinan dari dalam dan luar negeri.

Ketiga, pengembangan energi. Jokowi juga mengamanatkan KEK ini sebagai tempat untuk riset dan pengembangan di bagian daya serta produksi dari daya alternatif, daya terbarukan, serta daya primer.

Presiden Jokowi memerintahkan Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus untuk menetapkan badan upaya pembangun dan pengelola KEK Tanjung Sauh dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah PP Nomor 24 Tahun 2024 berlaku.

"Badan upaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 melakukan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh sampai dengan siap beraksi paling lama 36 bulan sejak peraturan pemerintah ini mulai berlaku," tulis pasal 6 ayat 1 beleid tersebut.

Untuk mencapai sasaran kesiapan beroperasi, perlu dibuat rencana tindakan pembangunan. Ini meliputi kesiapan prasarana dan sarana; sumber daya manusia; dan perangkat pengendalian administrasi.

Jokowi memberikan keringanan jika pembangunan KEK Tanjung Sauh tak selesai tepat waktu. Pada pasal 4 huruf c disebutkan bahwa ada perpanjangan waktu paling lama dua tahun umpama area tersebut belum rampung dari sasaran awal.

"Dalam perihal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 huruf c telah diberikan dan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Sauh belum siap beraksi lantaran keadaan kahar alias bukan dari kelalaian badan usaha, Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus dapat memberikan perpanjangan waktu pembangunan untuk jangka waktu paling lama 3 tahun," sambung pasal 5 PP Nomor 24 Tahun 2024.

Jika 5 tahun waktu perpanjangan waktu itu tak cukup dan KEK Tanjung Sauh belum juga siap beroperasi, pemerintah bakal mencabut statusnya sebagai area ekonomi khusus.

[Gambas:Video CNN]

(skt/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com