CNN Indonesia
Selasa, 21 Mei 2024 06:40 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Iuran BPJS Kesehatan pada Juni mendatang dipastikan tetap berasas sistem kelas di tengah wacana penerapan skema kelas rawat inap standar (KRIS) tahun depan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan peserta tetap bakal tetap bayar sesuai kelas masing-masing.
"Tetap tidak ada perubahan sampai saat ini. Untuk Peserta golongan Pekerja Penerima Upah (PPU) baik PNS alias ASN, TNI - POLRI, bulakaryawan perusahaan swasta tetap sama ialah 1 persen bagi pekerja alias pegawai dan 4 persen bagi pemberi kerja," ujar Ali kepada CNNIndonesia.com, Senin (21/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias bukan pekerja ialah untuk kelas III, sambungnya, harusnya bayar Rp42 ribu per orang per bulan. Namun diberikan subsidi Rp7.000 sehingga peserta hanya bayar Rp35 ribu.
"Untuk kelas II Rp100 ribu dan iuran untuk kelas I adalah Rp150 ribu per orang per bulan," katanya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh rumah sakit nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan memberlakukan sistem KRIS paling lambat 30 Juni 2025.
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut iuran BPJS Kesehatan bakal dijadikan satu tarif alias tunggal usai pemberlakuan KRIS tahun depan.
Pemberlakuannya bakal dilakukan secara bertahap.
"Dan ke depannya iuran ini kudu arahnya jadi satu, tapi bakal kita lakukan bertahap," ujar Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (16/5).
[Gambas:Video CNN]
(fby/sfr)