Istana soal Asuransi Eks Menteri Ditanggung APBN: Bentuk Jokowi Peduli

Sedang Trending 2 jam yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 18 Okt 2024 19:13 WIB

Istana Kepresidenan menyebut ketentuan asuransi kesehatan eks dan keluarganya ditanggung APBN merupakan corak kepedulian Presiden Jokowi kepada anak buah. Istana Kepresidenan menyebut ketentuan asuransi kesehatan eks dan keluarganya ditanggung APBN merupakan corak kepedulian Presiden Jokowi kepada anak buah. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri).

Jakarta, CNN Indonesia --

Istana Kepresidenan menyebut ketentuan asuransi kesehatan mantan menteri dan keluarganya ditanggung APBN merupakan corak kepedulian Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada para 'anak buah' nan bakal segera purnatugas.

Pemberian insentif itu diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024 tentang Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri Negara.

"Perpres itu adalah corak kepedulian dan perhatian dari bapak Presiden Jokowi terhadap menteri-menteri nan purnatugas," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Gedung Kemensetneg, Jumat (18/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ari mengatakan Jokowi memang beriktikad memberikan apresiasi kepada para pembantu di kabinet nan telah menyukseskan pemerintahan selama lima tahun terakhir.

Terutama selama periode itu, Indonesia menghadapi banyak cobaan, mulai dari pandemi virus corona (Covid-19) hingga ancaman krisis ekonomi.

Namun, Ari juga menekankan perpres itu terbatas hanya untuk personil Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.

"Tentu teman-teman ketahui para menteri itu bekerja sangat keras," jelas Ari.

"Dan corak perhatian dari bapak Presiden terhadap menteri-menteri nan purnatugas adalah dengan memberikan satu pelayanan terhadap pemeliharaan kesehatan bagi mereka setelah purna," imbuhnya.

Jokowi meneken Perpres 12/2024 pada 15 Oktober 2024 alias kurang dari sepekan sebelum lengser dari bangku orang nomor satu di Indonesia pada 20 Oktober 2024 mendatang.

Asuransi kesehatan diberikan sebagai sistem agunan pemeliharaan kesehatan. Asuransi diberikan berasas kendali mutu dan kendali biaya.

Bagi menteri nan berumur di bawah 60 tahun ketika selesai menjabat, agunan pemeliharaan kesehatan diberikan selama dua kali masa jabatan. Untuk menteri nan berumur 60 tahun ke atas saat selesai menjabat, agunan diberikan seumur hidup.

Pelayanan dilakukan di akomodasi kesehatan milik pemerintah dan/atau BUMN. Mantan menteri tak perlu menanggung biaya asuransi tersebut.

Namun, asuransi kesehatan itu tak diberikan kepada mantan menteri nan dijatuhi pidana berasas putusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap.

Asuransi itu juga tak diberikan kepada mantan menteri nan mengundurkan diri lantaran menjadi tersangka alias mendapat putusan pengadilan mengenai tindak pidana.

[Gambas:Video CNN]

(khr/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com