Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Baru

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah bakal mengeluarkan patokan baru soal pemotongan gaji pekerja untuk program pensiun tambahan wajib. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pemotongan penghasilan itu bakal diatur dalam peraturan pemerintah. 

Namun katanya, potongan penghasilan tambahan untuk program pensiun ini tak bakal diwajibkan untuk semua pekerja. Ia mengatakan potongan hanya bakal bertindak bagi pekerja nan mempunyai penghasilan dengan jumlah tertentu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, dia mengatakan pemerintah tetap menggodok patokan dan pemisah penghasilan pekerja nan bakal diwajibkan mengikuti program anyar tersebut. 

"Jadi, rumor mengenai ketentuan batas mana nan dikenakan, pendapatan berapa nan kena wajib (program pensiun baru) itu belum ada. Karena peraturan pemerintahnya itu belum diterbitkan," katanya dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Agustus 2024 di Youtube OJK, Jumat (6/9).

Ogi baru menekankan ketentuan ini merupakan amanah UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 189 ayat (4).

Ia mengatakan OJK nantinya bakal bertindak sebagai pengawas dalam pengharmonisan seluruh program pensiunan. Kendati demikian, Ogi lagi-lagi menegaskan ketentuan lebih lanjut tetap kudu menunggu PP dan persetujuan DPR RI.

"Jadi, kami tetap menunggu mengenai corak dari PP mengenai dengan pengharmonisan program pensiun. Kita menunggu dari kewenangan nan ada dari pemerintah untuk menerbitkan PP mengenai perihal tersebut. Jadi, kami belum bisa tindak lanjut sebelum PP-nya itu diterbitkan," tegas Ogi.

Ide kelahiran program pensiun wajib baru adalah meningkatkan faedah duit pensiunan nan didapat. Ogi mencatat para pensiunan selama ini hanya menerima faedah biaya pensiun sekitar 10 persen-15 persen dari penghasilan terakhir mereka.

Sedangkan standar dari International Labour Organization (ILO) jauh lebih tinggi, ialah mencapai 40 persen. Oleh lantaran itu, UU PPSK memberikan ruang bagi pemerintah agar 'dapat' membikin program pensiun wajib nan baru.

Pada Februari 2024 lalu, Ogi mengatakan bakal ada empat PP nan dibuat untuk menjalankan amanah UU PPSK. Ini mencakup asuransi wajib, program penjaminan polis, pengharmonisan program pensiun, dan pengelolaan asset liability program pensiun khususnya untuk cut loss.

Ia mengatakan beleid itu kemungkinan terbit pada 12 Januari 2025. Barulah OJK bakal menindaklanjuti patokan tersebut.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com