Dirjen IKP Sebut Banyak Hal Perlu Dikaji Soal Wacana Pembentukan Dewan Media Sosial

Sedang Trending 4 bulan yang lalu

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) punya wacana untuk membentuk Dewan Media Sosial. Menurut Menkominfo Budi Arie Setiadi, DMS nantinya bakal berfaedah mengawal kualitas tata kelola media sosial. 

Menurut Budi, wacana pembentukan DMS ini berasal dari usulan organisasi masyarakat sipil dan didukung oleh kajian akademis nan diprakarsai Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB (UNESCO). 

Usulan pembentukan Dewan Media Sosial pun menyebabkan sejumlah pertanyaan dari beragam pihak, salah satunya tentang apakah adanya DMS ini bakal membatasi kebebasan berekspresi di ranah media sosial. 

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong pun memberikan jawaban atas perihal tersebut. Dalam sebuah sesi wawancara di Metro TV, Usman mengatakan, pembentukan Dewan Media Sosial tetap sebuah pendapat dan tetap perlu dikaji.

"Ini gagasan, wacana, jadi tetap perlu mengkaji urgensinya. Ada beberapa perihal nan perlu dikaji. Pertama, apakah perlu alias tidak membentuk Dewan Media Sosial nan tidak terlepas dari usulan masyarakat dan UNESCO, jika dibentuk bakal seperti apa posturnya," kata Usman dalam wawancara tersebut. 

Postur nan dia maksud adalah apakah jika dibentuk nantinya apakah DMS ini bakal berada di bawah pemerintah alias menjadi lembaga independen. 

Sempat viral di media sosial, OJK disebut-sebut punya program melunasi utang pinjol. Namun, info tersebut rupanya tiruan namalain hoaks.

* Follow Official WA Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Jika DMS adalah Lembaga Independen

Ketika menjadi lembaga independen, kata Usman, seperti halnya pembentukan Dewan Pers nan pembentukannya merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999. 

Adapun Dewan Media Sosial, menurut Usman Kansong, semestinya dibentuk berasas UU ialah Undang-Undang ITE. 

"Tapi masalahnya UU ITE baru mengalami revisi kedua dan dalam UU ITE tidak ada amanah untuk membentuk semacam lembaga independen," dia menjelaskan. 

Hal lain nan juga perlu dikaji jika DMS nantinya menjadi lembaga independen adalah perlunya lembaga ini untuk mempunyai instrumen dalam mengawasi media sosial. Dalam perihal ini, Kominfo sudah mempunyai instrumen berbasis AI untuk mendeteksi adanya konten negatif. 

Peran DMS Perlu Dikaji

Usman juga menyebutkan, pemerintah juga perlu mengkaji soal peran seperti apa nan bakal diemban oleh DMS sebagai sebuah lembaga nantinya. Apakah peran sebagai pengontrol, sebatas menyosialisasikan aturan, alias bisa memblokir konten? 

"Saat ini pemerintah mempunyai kekuatan untuk mengawasi bumi digital dan mempunyai kewenangan memblokir aplikasi nan melanggar aturan, serta menetapkan hukuman administratif, seperti denda hingga pidana. Ini juga kudu dipikirkan. Karena, jika (DMS) nantinya lembaga independen, apakah kewenangan (memblokir dan menetapkan sanksi) bakal kita berikan?" tutur Usman memberikan penjelasan. 

Alih-alih bicara soal sistem pembentukan DMS, Usman Kansong mengatakan, dengan wacana pembentukan DMS, Kominfo berupaya mengakomodasi usulan masyarakat. 

Ia juga menyebut, menunggu masukan dari masyarakat jika ada kekhawatiran kehadiran DMS bisa membatasi kemerdekaan berpendapat. "Tentu kami tidak menginginkan adanya pembatasan kemerdekaan berpendapat," katanya. 

Tentang Fungsi Pembentukan Dewan Media Sosial

Mengutip Antara, Rabu (29/5/2024), Budi menyampaikan wacana pembentukan Dewan Media Sosial semula berasal dari organisasi masyarakat sipil.

Ia menyebut pemerintah menyambut baik usul mengenai pembentukan Dewan Media Sosial karena didukung kajian akademis nan diprakarsai oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization/UNESCO).

"Saat ini pemerintah sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas masukan-masukan selanjutnya. Jika memang terbentuk, maka DMS ditujukan untuk memastikan dan mengawal kualitas tata kelola media sosial di Indonesia nan lebih akuntabel," Budi menjelaskan.

Ia menambahkan, Dewan Media Sosial diusulkan berbentuk jejaring alias koalisi independen, tidak berada di bawah naungan pemerintah.

Anggota majelis tersebut bisa meliputi perwakilan organisasi masyarakat, akademisi, pers, komunitas, praktisi, ahli, hingga pelaku industri.

"Jika terbentuk, DMS dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam tata kelola media sosial, termasuk memastikan kebebasan pers dan kebebasan beranggapan di ruang digital," Budi memungakaskan.

* Fakta alias Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran info nan beredar, silakan WA ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci nan diinginkan.

Sumber liputan6.com teknologi
liputan6.com teknologi