KOTA MOJOKERTO : Debat publik bukan Ajang Hafalan alias uji kecakapan pasangan calon walikota dan wakil Walikota, melainkan kecakapan kajian terhadap kebijakan publik nan berbasis info dan kebenaran serta capaian dilapangan. Hal ini diungkapkan oleh Calon Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi alias nan berkawan disapa cak sandi.
”Hal itulah nan menjadi argumen kami untuk tegas menolak penyelenggaraan debat ketiga nan diselenggarakan oleh KPU, lantaran ada larangan dalam poin ke tujuh tata tertib dalam debat terbuka, ialah membawa catatan alias kertas selain nan disediakan oleh KPU,”Ujarnya. Minggu, 17 November 2024.
Menurutnya, Penyampaian info nan dilakukan kudu sesuai dengan kebenaran serta capaian dilapangan, mengingat dirinya mendapingi Calon Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari nan menjabat pada periode sebelumnya.
”Data nan disampaikan tidak serta merta kudu dihafalkan, lantaran ini nomor dan kudu disampaikan secara utuh agar tidak menjadi kesalahan saat dikomsumsi oleh masyarakat, dan tidak menjadi kegoblokan dalam masyarakat,”Imbuhnya.
Pihaknya merujuk pada debat kedua nan mana ada info dari panelis nan rupanya salah, berakibat pada konklusi nan salah pula. ”Bisa dibayangkan seandainya Paslon Nomor Urut 02, tidak mempunyai info nan valid, pasti publik bakal menilai bahwa itu adalah info kegagalan paslon petahana betul adanya,”Pungkasnya.
Untuk Diketahui, Pasangan Calon Wali Kota Mojokerto-Wakil Wali Kota Mojokerto nomor urut 2 Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi memutuskan untuk tidak mengikuti debat ke tiga nan dilakukan oleh KPU Kota Mojokerto. Hal ini dilakukan lantaran ada dugaan poin dalam tata tertib debat nan merugikan pasangan tersebut.
Dari Informasi nan dihimpun, Salah satu poin nan merugikan dalam poin ke-7 dalam tata tertib debat, yakni, Hanya diperkenankan menggunakan kertas dan perangkat tulis nan disediakan oleh KPU Selama debat berlangsung.