Bos Badan Pangan: Beras Tidak Kena PPN 12 Persen, Premium Juga Tidak

Sedang Trending 2 jam yang lalu

tim | CNN Indonesia

Rabu, 18 Des 2024 13:30 WIB

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan beras premium tidak bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025. Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan beras premium tidak bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri).

Jakarta, CNN Indonesia --

Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan beras premium tidak bakal dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 2025.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan perihal itu terjadi lantaran beras masuk komoditas strategis.

"Kan beras nggak masuk PPN sama sekali. Nggak, nggak, beras premium juga nggak," katanya di Gedung BPPT, Jakarta Pusat, Rabu (18/12) seperti dikutip dari detik.com.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arief menambahkan nan kena PPN 12 persen adalah beras khusus. Meski begitu, dia belum mengungkap jenis beras unik itu.

Ia hanya mengatakan penentuan jenis berasnya tetap dalam tahap obrolan di internal pemerintah.

"Jadi mungkin itu beras khusus, tapi ini masih on discussion. Itu nan disampaikan kemarin nggak ada kena PPN barang-barang komoditas strategis, nggak ada," imbuh Arief.

Pemerintah berencana mengenakan PPN 12 persen terhadap pembelian sejumlah barang. Dalam daftar nan mereka umumkan awal pekan kemarin, daftar peralatan nan terkena PPN tersebut adalah beras premium.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan beras premium dikenakan PPN 12 persen lantaran lebih banyak dikonsumsi orang kaya.

Karena itu, dia percaya pengenaan PPN terhadap beras premium tak bakal mengganggu masyarakat.

"Ya saya kira nggak, nan kebutuhan masyarakat umum kan bukan nan premium ya," tutur Budi.

[Gambas:Video CNN]

(agt/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com