CNN Indonesia
Selasa, 28 Mei 2024 15:08 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah bakal memotong gaji pekerja sebesar 3 persen untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai Mei 2027.
Potongan penghasilan ini menyasar semua pekerja mulai dari PNS, TNI, Polri, tenaga kerja swasta, pekerja berdikari hingga freelancer.
Simpanan ini berkarakter wajib sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, nan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana nan dihimpun dari penghasilan pekerja bakal dikelola oleh Badan Pengelola Tapera alias BP Tapera. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebut simpanan Tapera dapat dicairkan saat status kepesertaan pekerja berakhir.
"Dana nan dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya," kata Heru dalam keterangan resmi, Senin (27/5).
Waktu pencairan simpanan itu memang diatur Pasal 1 ayat (1) PP Tapera.
"Tabungan Perumahan Rakyat, nan selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan nan dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu nan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir," bunyi beleid itu.
Lalu, kapan kepesertaan Tapera berhujung sehingga bisa mencairkan simpanan?
Berdasarkan Pasal 23 PP Tapera, ada empat perihal nan menyebabkan kepesertaan Tapera berakhir, yakni:
1. Telah pensiun bagi pekerja;
2. Telah mencapai usia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pekerja Mandiri;
3. Peserta meninggal dunia;
4. Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
Peserta nan berhujung kepesertaannya sesuai kondisi tersebut, maka berkuasa mencairkan pokok simpanan Tapera berikut hasil pemupukannya.
[Gambas:Video CNN]
(pta/agt)