Jakarta, CNN Indonesia --
Pengemudi ojek online (ojol) bakal unjuk rasa pada Kamis (29/8). Dikabarkan 500 hingga 1.000 pengemudi bakal turun ke jalan.
Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia Igun Wicaksono mengatakan ada dua tuntutan utama nan mereka suarakan. Pertama, penurunan tarif potongan nan dikenakan platform ke pengemudi.
"Skema tarif baiknya tidak naik, tapi potongan aplikasi nan diturunkan lantaran potongan aplikasi saat ini mencapai 20 persen apalagi lebih hingga 30 persen," katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, menuntut agar pemerintah melegalkan pekerjaan ojol dengan memasukkannya dalam undang-undang. Sebab, UU saat ini tidak mengatur sepeda motor sebagai pikulan umum.
Menurut Igun, para pengemudi ojol makin tertekan oleh perusahaan aplikasi. Di lain sisi, pemerintah dituding belum bisa melakukan banyak untuk memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi.
"Dikarenakan hingga saat ini status norma ojek online ini, kami nilai tetap terlarangan tanpa adanya legal standing berupa undang-undang. Dengan belum adanya legal standing bagi para pengemudi ojol maka perusahaan aplikasi bisa melakukan sewenang-wenang tanpa ada solusi dari platform. Dan tanpa dapat diberikan hukuman tegas oleh pemerintah," tuturnya.
Lalu mungkin ojol menjadi pikulan umum?
Pengamat Transportasi Djoko Djoko Setijowarno mengatakan sangat tidak memungkinkan untuk mengatur sepeda motor sebagai pikulan umum lantaran bakal merugikan negara.
"Ya sekarang bayangkan, pikulan umum bisa dapat subsidi. Kalau ojol nan jumlahnya ribuan itu bayangkan dapat subsidi, ya abis duit negaranya," ujarnya kepada CNNIndonesia.com.
Senada, Pengamat Transportasi Universitas Indonesia Andyka Kusuma juga tidak setuju andaikan sepeda motor diubah statusnya sebagai kendaraan umum. Sebab, hanya bisa menampung satu penumpang, meski dia menjadi sumber penghasilan banyak masyarakat.
"Saya sangat setuju jika sepeda motor tidak dianggap sebagai pikulan umum. Angkutan umum itu kudu berbasis masal, mengangkut banyak orang. Bagaimana dengan sepeda motor, berapa kapasitasnya dapat diangkut dalam satuan waktu tertentu?," jelasnya.
Lagi pula, dia menilai tidak mudah mengubah status dari transportasi menjadi umum. Banyak aspek nan dipertimbangkan , seperti dari sisi keselamatan.
"Belum lagi jika kita bicara keselamatan di jalan. Bisa dilihat dari info kecelakaan, 90 persen kecelakaan di jalan melibatkan sepeda motor. Kalau sepeda motor dianggap pikulan umum, dari sisi keselamatan menjadi pertanyaan," imbuhnya.
Karenanya, meski ojol menjadi sumber penghasilan bagi banyak rumah tangga, tidak bisa dijadikan pikulan umum. Apalagi, selama ini tidak ada keterlibatan pemerintah dengan proses rekrutmen pengemudi.
"Meski banyak masyarakat nan terbantu. Ojol itu sebenarnya hanya urusan pengemudi dan aplikator, di mana aplikator menganggap pengemudi sebagai mitra," jelasnya.
Bersambung ke laman berikutnya...