Bawaslu KBB sebut anggota PPK terbukti alihkan suara parpol untuk Caleg DPR RI nomor urut 5

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Bandung Barat | SekitarKita.id,- Majelis Hakim nan dipimpin oleh Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi, memutuskan, personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB terbukti bersalah melakukan pergeseran bunyi Parpol untuk salah satu calon personil legislatif wilayah pemilihan (dapil) 2 Jabar.

Hal ini dikatakan Riza usai menggelar sidang penyelesaian sengketa administratif di Kantor Sekretariat Bawaslu, Tani Mulya, Kecamatan Ngamprah KKB, pada Rabu 6 Maret 2024.

Ia menjelaskan, bahwa terjadi pelanggaran administratif berupa perbedaan bunyi Partai Nasdem antara blangko C Hasil Plano dengan lampiran blangko D di 352 TPS.

Adapun TPS nan tersebar, kata dia, ialah di Kecamatan Cikalongwetan, Cisarua, Padalarang, Ngamprah, dan Cipeundeuy. Sedangkan untuk Kecamatan Parongpong tidak terbukti.

Riza menyebut, sidang perkara kecurangan mengalihkan bunyi Parpol untuk salah satu caleg ini terjadi di Partai Nasdem dari Caleg DPR RI Jabar 2 nomor urut 05 ialah Rajiv.

 Abdul Kholilulloh)Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah Sopandi (foto: Abdul Kholilulloh)

“Kami (Bawaslu KBB) meminta KPU Bandung Barat segera melakukan pencermatan kembali blangko C hasil dengan model D hasil pleno di 5 kecamatan. Dan KPU wajib melakukan perbaikan info alias penghitungan ulang untuk Pileg DPR RI Dapil 2 Jabar maksimal 2 hari setelah amar putusan dibacakan,” kata Riza kepada wartawan, Rabu sore.

Kendati demikian, meski telah terbukti 5 kecamatan alias PPK melanggar administrasi, pihaknya tetap menghitung agregat bunyi nan dialihkan. Dari 350 TPS nan dilaporkan, pihaknya menemukan selisih nomor Parpol minimal sebanyak 3 bunyi pindah ke salah satu Caleg.

“Untuk jumlah agregat bunyi tetap kita hitung ya jika hasil pencermatan di persidangan minimal ada 3 bunyi dari satu TPS. Kalau paling banyak itu terjadi di kecamatan Padalarang, untuk kecamatan Parongpong tidak terbukti,” tandasnya

Disisi lain, salah satu pelapor, Tatang Gunawan mengatakan perbedaan nomor tersebut ada nan lebih besar di C hasil maupun di D hasil.

 Abdul Kholilulloh)Situasi sidang di sekretariat Bawaslu KBB (foto: Abdul Kholilulloh)

“Ada bunyi caleg di C hasil jumlahnya besar, namun di D hasilnya kecil. Ada juga caleg nan di C hasil jumlahnya mini Kemudian di D hasilnya jadi besar,” kata Tatang.

Tatang juga mengatakan terlepas dari kelalaian, kelelahan, alias error sistem pihaknya menerima namun untuk pidana pemilunya bakal dikonsultasikan pada tim norma apakah bakal ditindak lanjuti upaya norma selanjutnya alias tidak.

Ia pun meminta agar KPU melaksanakan putusan Bawaslu untuk memperbaiki info perolehan suara.

“Tadi sudah disampaikan oleh Bawaslu bahwa KPU kudu melaksanakan putusan Bawaslu, maksimal 2 hari, lantaran bakal berpengaruh pada hasil pleno di KBB, soal perolehan suara,” imbuh Tatang.

Tatang juga mengungkapkan bahwa dia sendiri kecewa lantaran info nan dia peroleh ada di 600 TPS sedangkan nan disidangkan di Bawaslu KBB hanya sample dari 350 TPS.

“Rekan kita sedang melakukan upaya register ke Bawaslu Provinsi,” jelas Tatang menandaskan.

Sumber sekitarkita.id politik
sekitarkita.id politik