SekitarKita.id – Bakal Calon Bupati (Bacabup) Bandung Barat dari jalur independen ialah Sundaya secara resmi menggantikan Aa Maulana dan menggandeng Asep Ilyas sebagai bakal calon wakil bupati (Bacawabup) dalam pemilihan kepala wilayah (Pilkada) serentak .
Seperti nan diketahui sebelumnya, Sundaya berpasangan dengan KH Aa Maulana, lantaran terkendala piagam paket C alias sederajat tingkat SMA nan belum rampung, Aa Maulana terpaksa harus mundur dalam pemilihan bupati (Pilbup) Kabupaten Bandung Barat .
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Ripqi Ahmad Sulaeman, menjelaskan bahwa hari ini bukan merupakan pendaftaran calon, melainkan proses penggantian calon Wakil Bupati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, proses pendaftaran telah dilaksanakan pada tanggal 29 Agustus 2024 untuk pasangan Sundaya dan KH. Aa Maulana. Namun , setelah melalui verifikasi manajemen dan faktual, calon Wakil Bupati tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat terkait persyaratan pendidikan.
“Kami telah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI, hingga KPU RI mengeluarkan surat dinas No 20/70 nan memberikan izin untuk mengganti calon calon Wakil Bupati nan tidak memenuhi syarat pendidikan,” tutur Ripqi saat ditemui SekitarKita.id di instansi KPU, Padalarang KBB, Kamis (19/09/2024).
Setelah itu, info ini disampaikan kepada tim pasangan Sundaya, dan prosesi penggantian telah dilaksanakan hari ini. Pengganti nan dipilih adalah H. Asep Ilyas.
Berkaitan dengan tahapan selanjutnya, Ripqi menambahkan bahwa tetap ada waktu hingga 22 September 2024 untuk melakukan verifikasi manajemen dan pemeriksaan kesehatan.
KPU KBB telah berkoordinasi dengan pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin untuk melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengganti.
“Persyaratan manajemen telah terpenuhi, dan kami telah menyampaikan bahwa kelengkapan manajemen harus segera diselesaikan sebelum tahapan pemeriksaan kesehatan dilaksanakan . InsyaAllah, pemeriksaan kesehatan diadakan besok di Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung,” pungkas Ripqi.
Dengan demikian, proses verifikasi dan pemeriksaan calon Wakil Bupati pengganti tetap melangkah sesuai dengan tahapan nan ditetapkan KPU.
Tautan sumber
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan