Aturan Pembebasan Bea Masuk untuk Barang Impor Berupa Hibah

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 29 Apr 2024 15:32 WIB

Bea Cukai Kemenkeu membebaskan bea masuk untuk peralatan impor nan merupakan hibah ataupun dibiayai negara dengan sejumlah persyaratan. Bea Cukai Kemenkeu membebaskan bea masuk untuk peralatan impor nan merupakan hibah ataupun dibiayai negara dengan sejumlah persyaratan. (Foto: CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membebaskan bea masuk untuk barang impor yang memenuhi kriteria, misalnya hasil hibah ataupun dibiayai oleh duit negara.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2007 tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Barang Oleh Pemerintah Pusat Atau Pemerintah Daerah nan Ditujukan Untuk Kepentingan Umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apabila peralatan impor tersebut merupakan hibah alias bantuan, maka wajib melampirkan:

1. Surat keterangan dari pemberi hibah/bantuan di luar negeri (gift certificate alias memorandum of understanding) nan menyatakan bahwa peralatan untuk kepentingan umum tersebut adalah hibah nan diberikan langsung kepada pemerintah pusat alias pemerintah daerah.

2. Izin dari lembaga teknis mengenai dalam perihal peralatan impor merupakan peralatan larangan dan/atau pembatasan.

3. Rincian, jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean peralatan nan bakal diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya.

Sementara itu, andaikan peralatan impor dibeli menggunakan APBN alias APBD, maka wajib melampirkan:

1. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) alias arsip nan sejenis dengan DIPA.

2. Izin dari lembaga teknis mengenai dalam perihal peralatan impor merupakan peralatan larangan dan/atau pembatasan.

3. Perjanjian/kontrak kerja dengan pihak ketiga nan ditunjuk sebagai importir, dalam perihal impor peralatan dilakukan oleh pihak ketiga.

4. Rincian, jumlah, jenis dan perkiraan nilai pabean peralatan nan bakal diimpor serta pelabuhan tempat pembongkarannya.

5. Surat pernyataan nan ditandatangani oleh pejabat minimal Eselon II dari lembaga pemerintah nan bersangkutan, nan menyatakan bahwa pembiayaan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) alias arsip nan sejenis dengan DIPA, tidak meliputi unsur bea masuk atas importasi peralatan nan dimintakan pembebasan bea masuk.

Untuk mendapatkan bea masuk atas peralatan impor tersebut, importir alias pihak ketiga nan melakukan pembelian peralatan wajib mengusulkan permohonan kepada Menteri Keuangan dalam perihal ini DJBC.

Jika memenuhi syarat, maka Bea Cukai bakal memberikan persetujuan dengan menerbitkan keputusan pembebasan bea masuk. Apabila tidak sesuai kriteria, maka Dirjen Bea Cukai bisa menolak.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com