Aturan Baru Usaha Franchise Dirilis Jokowi, Apa Isinya?

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Aturan baru usaha franchise alias waralaba dirilis Jokowi Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pebisnis franchise diharuskan pakai produk lokal hingga membuat laporan keuangan rutin.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba nan diteken Jokowi pada 2 September 2024.

PP Nomor 35 Tahun 2024 menyatakan pemberi waralaba dan pemberi waralaba lanjutan dalam penyelenggaraan aktivitas usahanya perlu memenuhi kriteria waralaba.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kriteria itu, ialah mempunyai sistem bisnis, upaya sudah memberikan keuntungan, mempunyai kekayaan intelektual nan tercatat alias terdaftar, dan support nan berkesinambungan dari pemberi waralaba dan/atau pemberi waralaba lanjutan kepada penerima waralaba dan/atau penerima waralaba lanjutan.

Terkait sistem upaya nan dimaksud adalah berupa standar operasional dan prosedur. Ini paling sedikit mencakup pengelolaan sumber daya manusia; pengadministrasian; pengelolaan operasional; metode standar pengoperasian; pemilihan letak usaha; kreasi tempat usaha; persyaratan karyawan; dan strategi pemasaran.

Adapun mengenai kriteria upaya sudah memberikan untung dibuktikan dengan aktivitas upaya nan diwaralabakan telah berjalan paling sedikit tiga tahun
berturut-turut dan laporan finansial dua tahun terakhir nan menunjukkan keuntungan. Pada patokan sebelumnya, upaya franchise kudu melangkah minimal lima tahun.

"Laporan finansial dua tahun terakhir nan menunjukkan adanya untung dan telah diaudit oleh akuntan publik dengan opini wajar tanpa pengecualian," demikian bunyi Pasal 4 Ayat 5 (b).

Sementara mengenai support berkesinambungan dari pemberi waralaba meliputi pelatihan; manajemen operasional; promosi; penelitian; pengembangan pasar; dan corak pembinaan lainnya.

Beleid itu juga mengatur mengenai kewenangan dan tanggungjawab pemberi waralaba dan penerima waralaba. Hak dan tanggungjawab pemberi waralaba alias pemberi waralaba lanjutan terdiri atas kewenangan untuk menerima hadiah dari penerima waralaba alias penerima waralaba lanjutan.

Pemberi waralaba juga bertanggung jawab untuk memberikan support nan berkesinambungan kepada penerima waralaba dan penerima waralaba lanjutan.

Sedangkan, kewenangan dan tanggungjawab penerima waralaba alias penerima waralaba lanjutan terdiri atas kewenangan untuk menggunakan kekayaan intelektual nan dimiliki pemberi waralaba. Penerima waralaba juga bertanggung jawab untuk menjaga kode etik/kerahasiaan kekayaan intelektual nan dimiliki pemberi waralaba.

Kemudian PP terbaru juga mewajibkan bagi penyelenggara waralaba, baik pemberi maupun penerima waralaba untuk mengutamakan pengolahan bahan baku lokal, nan diatur Pasal 26 PP Waralaba itu.

Mereka juga diminta melaporkan aktivitas upaya waralaba setiap tahun paling lambat 30 Juni pada tahun berikutnya, sebagaimana diatur pada Pasal 28 ayat (1) PP tersebut.

Selain itu, pemerintah mewajibkan penyelenggara waralaba menggunakan logo franchise, di mana logo tersebut dipasang alias diletakkan pada tempat nan terbuka dan mudah terlihat.

Hal lain nan juga berubah dalam PP anyar ini adalah Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) nan sekarang tak lagi dibatasi masa berlakunya. Sebelumnya, masa bertindak STPW selama 5 tahun, serta dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 tahun jika perjanjian waralaba belum berakhir.

[Gambas:Video CNN]

(pta/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com