Bapenda DKI | CNN Indonesia
Selasa, 05 Nov 2024 14:48 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Bukan hanya memiliki, menjual kendaraan juga kudu dilaporkan. Pasalnya, pelaporan jual kendaraan dapat menghindarkan penjual dari pajak progresif saat bakal menambah kendaraan baru di kemudian hari.
Pelaporan tersebut disebut sebagai Lapor Jual Kendaraan Bermotor, nan kudu dilakukan pemilik setelah mengadakan penjualan kepada pihak ketiga, maupun secara langsung.
Adapun lapor jual kendaraan itu dapat dilakukan di instansi Sistem Manunggal Satu Atap alias Samsat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny menyampaikan, sekarang Pemprov DKI Jakarta menyediakan akomodasi lapor jual kendaraan secara online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta pada situs https://pajakonline.jakarta.go.id.
"Pemilik kendaraan bermotor langsung bisa mengunjungi website tersebut lewat browser smartphone alias juga pada PC komputer," ujar Morris.
Berikut adalah langkah melaporkan juak kendaraan lewat aplikasi pajak online:
1. Login ke akun https://pajakonline.jakarta.go.id/
2. Pilih Menu PKB. Seluruh Nopol nan terdaftar atas NIK Anda bakal muncul pada Tab Objek Pajak, lampau pilih Tab Pelayanan, dan pilih Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual
(Foto: arsip Bapenda DKI)
3. Klik Ajukan Lapor Jual untuk Nopol nan dikehendaki
4. Isi blangko Lapor Jual Online
(Foto: arsip Bapenda DKI)
5. Upload Dokumen nan diminta
6. Centang pada kolom persetujuan syarat dan ketentuan, klik Simpan untuk mengirimkan permohonan. Setelah sukses simpan, klik gambar pesawat kertas dan masukkan kode OTP nan dikirimkan ke email terdaftar alias kotak masuk pesan jasa pajak online.
7. Klik Kirim.
Nantinya, permohonan nan sukses terkirim bakal diproses oleh petugas UPPPKB. Jika verifikasi sudah selesai dan permohonan disetujui, maka Nopol tersebut tidak bakal terhubung dengan NIK pemohon dan lenyap dari Daftar di Tab Objek Pajak.
Dengan penyampaian info di atas oleh Bapenda DKI, Morris Danny kembali mengingatkan bahwa pemilik nan menjual kendaraannya tak perlu mendatangi Samsat, tetapi cukup dengan membuka Pajak Online dari ponsel alias komputer agar terhindari dari pajak progresif jika membeli kendaraan baru.
(rea/rir)
[Gambas:Video CNN]