Alasan Jokowi Izinkan Investor Kuasai Tanah IKN 190 Tahun

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Jokowi akhirnya buka bunyi soal kebijakannya mengizinkan investor menguasai tanah di IKN sampai dengan 190 tahun. 

Jokowi mengatakan kebijakan itu dia keluarkan sesuai dengan petunjuk UU IKN. 

"Ya itu sesuai dengan UU IKN nan ada," katanya di Jakarta, Selasa (16/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain sesuai UU IKN, Jokowi mengatakan pemberian izin kepada penanammodal untuk menguasai tanah di IKN juga dilakukan demi menarik investasi sebesar-besarnya. Investasi itu dia harapkan bisa membikin pembangunan IKN menjadi kian lancar.

"Karena nan dibangun dari APBN itu hanya area inti ialah area pemerintahan. nan lainnya itu kita berambisi kepada investasi, kepada penanammodal baik dalam dan luar negeri," katanya. 

Jokowi secara resmi memberi izin penanammodal untuk mempunyai tanah di IKN sampai 190 tahun. Izin dia berikan dalam corak kewenangan guna upaya (HGU).

Izin itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara nan diteken Jokowi pada Kamis (11/7).

Pasal 9 beleid tersebut menyebut pemberian HGU diberikan dalam dua siklus. Pertama, jangka waktu paling lama 95 tahun.

Setelah siklus pertama selesai dan penanammodal mau bertambah lagi, kewenangan itu bisa diperpanjang untuk siklus kedua dengan masa nan sama. Sehingga totalnya menjadi 190 tahun.

Hak guna upaya untuk jangka waktu paling lama 95 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 tahun berasas kriteria dan tahapan evaluasi," bunyi Pasal 9 ayat 2a beleid itu.

Selain itu, patokan tersebut juga mengatur pemberian kewenangan guna gedung (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun untuk siklus pertama dan dapat diberikan kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun, sehingga totalnya menjadi 160 tahun.

[Gambas:Video CNN]

Adapun, untuk kewenangan pakai gedung disebutkan jangka waktu paling lama adalah 80 tahun melalui satu siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui satu siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berasas kriteria dan tahapan evaluasi.

"Pemberian kewenangan atas tanah melalui satu siklus pertama dilakukan oleh kementerian nan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bagian agrarial pertanahan berasas permohonan dari Otorita Ibu Kota Nusantara," bunyi ayat 3 pasal nan sama.

Sementara Pasal 9 ayat 4 mengatur Otorita IKN bakal melakukan pertimbangan dalam lima tahun setelah pemberian kewenangan siklus pertama dengan beberapa persyaratan. Pertama, tanahnya tetap diusahakan dan dimanfaatkan dengan baik sesuai keadaan, sifat dan tujuan pemberian hak.

Kedua, pemegang kewenangan tetap memenuhi syarat sebagai pemegang hak. Ketiga, syarat pemberian kewenangan dipenuhi oleh pemegang hak. Keempat, pemanfaatan tanahnya tetap sesuai dengan rencana tata ruang. Kelima, tanahnya tidak terindikasi terlantar.

Pemberian HGU hingga 190 tahun juga tertuang dalam Pasal 16A Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.

(khr/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com