4 Nasib Barang Kiriman Tertahan Bea Cukai yang Tak Diambil Penerimanya

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menjadi sorotan di tengah banyaknya masyarakat nan protes karena barang kiriman dari luar negeri atau impor ditahan.

Beberapa diantaranya nan sempat viral adalah perangkat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), perangkat olahraga untuk atlet paralayang hingga sepatu seharga Rp10 juta dan mainan robot Megatron milik seorang influencer.

Barang tersebut tertahan lantaran pemilik ogah bayar tagihan pajak impor nan ditagihkan hingga acapkali lipat dari nilai barang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu, gimana nasib peralatan kiriman/impor tersebut jika tak diambil pemiliknya?

Mengenai perihal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 178 Tahun 2019 tentang Penyelesaian Terhadap Barang nan Dinyatakan Tidak Dikuasai, Barang nan Dikuasai Negara, dan Barang nan Menjadi Milik Negara.

Dalam patokan ini disebutkan ada dua penyebab peralatan ditahan. Pertama, lantaran tidak sesuai dengan izin impor alias peralatan lartas.

Kedua, lantaran alamat penerima tidak sesuai sehingga dikembalikan ke otoritas kepabeanan.

"Barang nan dikirim melalui penyelenggara pos nan ditunjuk, ditolak oleh alamat alias orang nan dituju dan tidak dapat dikirim kembali kepada pengirim di luar wilayah pabean," tulis Pasal 2 Ayat 1c atauran tersebut nan dikutip pada Kamis (23/5).

Dalam beleid ini ditetapkan, penyelesaian terhadap peralatan kiriman bisa dilakukan setelah melalui proses hingga ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN).

- Barang kiriman nan ditolak oleh penerima dan tidak dapat dikirim kembali ke pengirim ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) dalam waktu 30 hari sejak arsip diajukan dan selanjutnya peralatan ditimbun di Tempat Penimbunan Pabean (TPP).

- Barang nan ditimbun di TPP dan dalam waktu 60 hari dan tidak diurus, maka bakal ditetapkan menjadi Barang menjadi Milik Negara (BMN).

- Barang kiriman nan ditahan lantaran wajib izin impor (lartas) dan tidak diberitahukan dengan benar, ditetapkan menjadi Barang Dikuasai Negara (BDN). Atas BDN tersebut andaikan tidak ada indikasi tindak pidana, maka ditetapkan sebagai Barang menjadi Milik Negara (BMN).

Setelah menjadi BMN, maka secara umum penyelesaian atas peralatan kiriman antara lain:

1. Lelang, andaikan mempunyai nilai ekonomis dan tidak melanggar perundang-undangan.
2. Penetapan status penggunaan, untuk mendukung tusi K/L.
3. Hibah, untuk tusi Pemda, sosial, budaya, kepercayaan dan kemanusiaan dan tidak mengganggu kesehatan, keamanan,
keselamatan, lingkungan, dan moral bangsa (K3LM).
4. Pemusnahan, andaikan tidak dapat digunakan, dimanfaatkan dan dihibahkan, tidak punya nilai ekonomis, dilarang ekspor/impor, dan/atau berasas patokan kudu dimusnahkan.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com