300 WNA Kantongi Golden Visa, RI Diklaim Cuan Rp2 T

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Silmy Karim mengungkapkan sudah ada 300 penduduk negara asing nan mengantongi golden visa dari Indonesia. Dari jumlah tersebut nilai investasinya mencapai Rp2 triliun.

Silmy mengatakan penanammodal nan sudah masuk berasal dari beragam sektor seperti IT (Chat GPT), Olahraga (Shin Tae Yong), Industri Pesawat (Boeing) hingga industri hilirisasi smelter.

"Dari 300 orang (WNA) nan sudah mendapatkan golden visa itu investasi nan masuk Rp2 triliun," ujar Silmy dalam peluncuran Golden Visa di Hotel Ritz Carlton, Kamis (25/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, jumlah tersebut bakal terus bertambah sehingga bisa memberikan akibat lebih baik ke perekonomian dalam negeri.

"Tentunya di sini bakal terus bertambah dan ke depan harapannya juga kita bisa menghitung seberapa banyak penduduk negara Indonesia nan dapat bekerja atas investasi nan dilakukan," imbuhnya.

Silmy menyebut pemerintah menyasar 10 negara dalam pemberian golden visa, ialah Singapura, Jepang, China, Korea, Belanda, Amerika Serikat, Inggris, Prancis, Jerman, Uni Emirat Arab.

"Saya realistis dari 10 besar negara nan ada invest datanya di BKPM lantaran kan kita selalu kerjasama dengan Menko Marves dan kementerian investasi," pungkasnya.

Golden visa merupakan pemberian izin tinggal ke WNA nan memenuhi syarat dalam jangka waktu lima hingga sepuluh tahun, demikian dikutip situs resmi imigrasi.

Golden visa menyasar ke WNA nan bisa mendukung perekonomian Indonesia, salah satunya penanam modal baik korporasi maupun perorangan.

Pemegang golden visa bisa menikmati sejumlah faedah eksklusif dari jenis visa ini. Kelebihan itu di antaranya jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi lantaran tidak perlu lagi mengurus ITAS ke instansi imigrasi.

Untuk dapat tinggal di Indonesia selama lima tahun melalui golden visa, pemerintah menetapkan dua syarat nilai investasi, yakni:

1. WNA perorangan alias penanammodal korporasi nan bakal mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$2,5 juta alias sekitar Rp38 miliar.

2. WNA perorangan nan tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia diwajibkan menempatkan biaya senilai US$350 ribu alias sekitar Rp5,3 miliar nan dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah, saham perusahaan publik alias penempatan tabungan alias deposito.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/pta)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com