Sabun, Pakaian hingga Deterjen Bakal Kena PPN 12 Persen?

Sedang Trending 1 hari yang lalu

tim | CNN Indonesia

Jumat, 20 Des 2024 17:58 WIB

Celios mempertanyakan narasi pemerintah PPN menjadi 12 persen hanya untuk peralatan mewah. Mereka menyebut PPN bisa menyasar peralatan biasa seperti sabun, deterjen. Celios mempertanyakan narasi pemerintah PPN menjadi 12 persen hanya untuk peralatan mewah. Mereka menyebut PPN bisa menyasar peralatan biasa seperti sabun, deterjen. (iStockphoto/Jinda Noipho).

Jakarta, CNN Indonesia --

Center of Economic and Law Studies (Celios) mempertanyakan kebijakan pemerintah nan meningkatkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya untuk peralatan mewah mulai 1 Januari 2025.

Para ahli ekonomi menilai tarif PPN 12 persen ini bakal tetap menyasar sebagian besar kebutuhan masyarakat menengah ke bawah, meskipun pemerintah menegaskan peralatan pangan bakal dikecualikan.

Celios menegaskan sebenarnya pengecualian peralatan pangan dari pengenaan tarif PPN bukan kebijakan baru. Hal itu sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 sebelum lahirnya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Tahun 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehingga para ahli ekonomi Celios menilai klaim pemerintah membikin narasi 'barang mewah' lebih terkesan sebagai manuver politik untuk meredam kritik publik. Menurut mereka, kenyataannya kenaikan tarif PPN tetap bakal dikenakan pada sebagian besar kebutuhan masyarakat menengah ke bawah.

Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira beranggapan PPN 12 persen tetap berakibat luas bagi banyak peralatan nan dikonsumsi masyarakat, termasuk peralatan elektronik dan suku cadang kendaraan bermotor.

"Bahkan deterjen dan sabun mandi apa dikategorikan juga sebagai peralatan orang mampu? Narasi pemerintah semakin pertentangan dengan keberpihakan pajak," ujar Bhima dalam keterangan resmi, Senin (16/12).

"Selain itu kenaikan PPN 12 persen tidak bakal berkontribusi banyak terhadap penerimaan pajak, lantaran pengaruh pelemahan konsumsi masyarakat, omzet pelaku upaya bakal mempengaruhi penerimaan pajak lain seperti PPh Badan, PPh 21, dan bea cukai," imbuhnya.

Sebelumnya, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perek) Susiwijono Moegiarso mengatakan pada prinsipnya semua peralatan dan jasa nan selama ini kena PPN bakal terdampak kenaikan pajak. Namun, memang ada nan dikecualikan seperti sembako nan dikonsumsi masyarakat luas.

Sedangkan, selain nan dikecualikan bakal tetap dikenakan. Apalagi, nan hanya dinikmati segelintir orang sudah pasti dipungut PPN 12 persen.

"(Pakaian dan kosmetik beli di mal kena PPN?) Secara izin seluruh peralatan dan jasa nan memang subjek PPN bakal kena dulu. Tapi terus dari itu ada nan dikecualikan, dilakukan pembebasan alias tidak dikenakan," ujar Susi, sapaan akrabnya, ditemui di kantornya, Selasa (17/12).

Ia pun menekankan perincian jenis dan nilai peralatan nan bakal dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan bakal segera dirilis. Saat ini aturannya sedang disusun berbareng dengan Kementerian Keuangan.

"Kalau di luar itu semuanya, per hari ini policynya bakal dikenakan. Tapi detailnya bakal seperti apa, kita bakal tunggu di PMK-nya. Jadi jika nanya peralatan nan lain apapun di luar itu, penjelasannya seperti itu. Semuanya peralatan dan jasa nan kena PPN bakal kena tambahan 1 persen," pungkas Susi.

[Gambas:Video CNN]

(del/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com