Penjelasan Ditjen Pajak soal PPN 12 Persen Netflix hingga Pulsa

Sedang Trending 10 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka-bukaan soal pengenaan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen menyasar jasa langganan Netflix, Spotify, pulsa, hingga tiket konser.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan biaya berlangganan platform digital seperti Netflix dan Spotify sejatinya merupakan objek pajak PPN perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 60/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan PPN atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama ini, platform digital tersebut telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. Artinya, atas biaya berlangganan platform digital bukan merupakan objek pajak baru," ujar Dwi dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12).

Sementara atas transaksi penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher, Dwi menegaskan selama ini sudah dipungut PPN sesuai dengan ketentuan PMK 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

"Artinya, atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher bukan merupakan objek pajak baru," kata dia.

Kemudian, atas transaksi penjualan tiket konser musik, dirinya mengatakan itu bukan merupakan objek PPN, namun objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) nan diadministrasikan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Hal itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

Lebih lanjut, Dwi menegaskan kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen bertindak untuk seluruh peralatan dan jasa nan selama ini dikenai tarif PPN. Namun ini memang dikecualikan untuk beberapa jenis peralatan nan merupakan kebutuhan masyarakat banyak.

"Yaitu minyak goreng curah 'Kita', tepung terigu dan gula industri. Untuk ketiga jenis peralatan tersebut, tambahan PPN sebesar 1 persen bakal ditanggung oleh pemerintah (DTP), sehingga penyesuaian tarif PPN ini tidak mempengaruhi nilai ketiga peralatan tersebut," ujarnya.

[Gambas:Video CNN]

(del/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com