Pemerintah Beri Bantuan Tunai 60 Persen dari Gaji untuk Korban PHK

Sedang Trending 8 jam yang lalu

BPJS Ketenagakerjaan | CNN Indonesia

Sabtu, 21 Des 2024 15:50 WIB

Dukungan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi korban PHK itu mulai program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) hingga akses info pekerjaan. Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo. (Foto: dok Istimewa)

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menyatakan bakal memberi support antara lain melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja nan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Program itu bertindak mulai 1 Januari 2025.

Beragam support diberikan dalam corak material dan non-material, mulai program JKP berupa faedah tunai 60 persen flat dari bayaran selama enam bulan, faedah training Rp2,4 juta, hingga akses info pekerjaan.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, menjelaskan bahwa sebelumnya, faedah tunai JKP adalah 45 persen dari bayaran terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25% dari bayaran terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk JKP bahwa faedah tunai 60 persen flat selama enam bulan, Di mana selama ini manfaatnya adalah tiga bulan pertama 45 persen tiga bulan kedua adalah 25 persen. Jadi sekarang flat 60 persen," kata Anggoro, Senin (16/12).

Pada kesempatan nan sama, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berambisi kemudahan akses program training kerja dapat meningkatkan kesempatan bagi mereka nan ter-PHK agar segera bekerja kembali, dengan faedah tunai JKP mempertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK.

Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, saat ini terdapat 13,6 juta peserta JKP nan tergabung dalam BPJS Ketenagakerjaan, dengan total biaya nan dikelola mencapai Rp14,4 triliun.

(rea/rir)

[Gambas:Video CNN]

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com