Mengenal Sosok Kemas Fadli Safari Sekjen Relawan GCP (Prabowo-Gibran)

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

JAKARTA: Kemas Fadli Safari alias berkawan di Pangil Kemas, merupakan Politisi muda dari Partai Berlogo Beringin dan aktif dalam kepengurusan sebagai Koordinator Tim Asistensi di DPP Dewan Pakar Partai Golkar

Pria berdarah Palembang Kelahiran Jakarta 12 November 1985 ini mempunyai Hobby bermain Musik dan berolahraga

Berbekal turut dalam pergerakan di Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) saat kuliah dan sekarang tergabung di kepengurusan DPP Persatuan Alumni GMNI nan di Nahkodai oleh Hakim MK Arief HidayatDeklarasi Relawan Gerakan Cinta Prabowo

Mengantarkan Beliau ke awal karir Politiknya di KOSGORO 1957 Jawa Barat, Kosgoro 1957 alias Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong, Merupakan salah satu Kelompok Induk Organisasi disamping Soksi dan MKGR

Berperan aktif dalam setiap aktivitas hingga turut serta dalam kampanye Pemenangan Presiden Joko Widodo makin membawa karir beliau masuk Pengurus Pusat Kolektif Kosgoro 1957 Bidang Politik.

Di samping itu kesukaan pada Olahraga membawa beliau tergabung dalam kepengurusan di Persatuan Olahraga Sepatu Roda Seluruh Indonesia (PB Porserosi) saat itu di bawah kepemimpinan Klemen Tinal Mantan Wakil Gubernur Papua

Pada tahun 2019 beliau diberikan kepercayaan untuk mengemban tugas sebagai Staf Ahli Pendukung di Dewan Pertimbangan Presiden RI Mendampingi Sekretaris dan Anggota Wantimpres RI Bapak H.R. Agung Laksono.

Di sorong oleh hatikecil politik, pada Tahun 2023 beliau menggandeng Purnawirawan dari TNI-AD H.Kurniawan Mendirikan Organisasi Relawan berjulukan Gerakan Cinta Prabowo (GCP) Mengkoordinir mobilitas sigap membentuk jaringan di seluruh indonesia. Bersama dengan pergerakan di GCP beliau di beri kepercayaan untuk berasosiasi di dalam Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran (TKN GOLF) Segmentasi Gen Z dan Millenial untuk wilayah Sumbagsel.

Kepada Kabarjatim.com Kemas inginkan Indonesia untuk kembali kepada UUD 1945 (asli) Melaksanakan Reforma Agraria, dimana “Hak Menguasai Dari Pada Negara” melalui Pasal 2, 3 dan 4 UU No. 5 thn 1960 ttg Pokok Agraria/ UUPA, itu konsisten demi tercapainya Adil dan Makmur menuju Indonesia Emas 2045

Navigasi pos

Sumber kabarjatim.com
kabarjatim.com