tim | CNN Indonesia
Rabu, 04 Des 2024 20:37 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mewanti-wanti hukuman bagi pengusaha babil nan sebenarnya bisa bayar bayaran minimum provinsi (UMP) 2025, tapi tak melakukannya.
"Tentu sistem perundang-undangan berlaku," wanti-wanti Yassierli kepada pengusaha dalam Konferensi Pers di Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (4/12).
"Kami mempunyai juga pengawas ketenagakerjaan, sehingga kelak pekerja alias pekerja bisa melaporkan. Kami mempunyai sistem perundang-undangan untuk menindaklanjutinya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yassierli menekankan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen wajib dilaksanakan. Ia menyebut ini berkuasa didapatkan oleh pekerja dengan masa kerja satu tahun ke bawah.
Berdasarkan Pasal 185 Undang-undang Cipta Kerja, pengusaha nan bayar bayaran pekerja di bawah UMP terancam hukuman pidana paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan maksimal Rp400 juta.
Ketetapan soal bayaran tahun depan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum 2025. Beleid itu diundangkan pada 4 Desember 2025.
Sang menteri memahami ada sejumlah kritik dari pengusaha mengenai besaran nan diputuskan. Namun, dia mengaku sudah menjelaskannya secara langsung ke Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) pada malam sebelum penetapan permenaker.
Angka 6,5 persen diklaim melalui beragam kajian, termasuk usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam menetapkan besaran kenaikan, Yassierli mengaku ikut mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta tren kenaikan bayaran dalam 3 tahun-4 tahun terakhir.
"Kalau ada sistem judicial review (JR) ya kita hargai sebagai sebuah kewenangan nan dilakukan oleh pengusaha," tutupnya.
[Gambas:Video CNN]
(skt/sfr)