Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI sejak 2021 sudah tak lagi menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan alias SPPT PBB-P2 berupa cetakan kertas. Sebagai gantinya adalah SPPT PBB-P2 secara elektronik alias e-SPPT.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, e-SPPT merupakan surat keputusan dari instansi pelayanan pajak terutang dalam satu tahun pajak.
"E-SPPT fungsinya adalah sebagai arsip nan menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan nan kudu dilunasi Wajib Pajak pada waktu nan telah ditentukan," kata Morris dikutip Jumat (30/8).
Berikut langkah untuk mendaftarkan e-SPPT PBB melalui website pajakonline.jakarta.go.id yang sangat mudah untuk dilakukan:
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id.
- Klik menu "e-SPPT" nan ada di bagian atas halaman.
- Setelah itu pilih "daftar eSPPT PBB-P2" nan ada di pojok kanan atas halaman.
- Isi "Data objek pajak" / seperti NOP PBB-P2, nama wajib pajak (sesuai SPPT) dan tahun SPPT
- Lalu isi "data pengunduh" seperti Perorangan/ badan, domisili pengunduh ( Jakarta / luar Jakarta), NIK pengunduh, hubungan pengunduh dengan wajib pajak (sesuai SPPT), nomor handphone pengunduh, dan alamat email.
- Baca ketentuan khususnya lampau klik kotak "saya setuju" dan kotak "I'm not a robot".
- Setelah itu klik tombol "kirim" nan berwarna hijau.
- Kemudian sistem bakal melakukan verifikasi data, dan Anda bakal mendapatkan email.
- Jika sudah menerima email dari Bapenda DKI Jakarta, jangan lupa klik tautan nan sudah diberikan
- Lalu bakal muncul laman "Informasi download eSPPT"
- Kemudian klik "Unduh eSPPT" dan file eSPPT Anda sudah dapat dilihat.
Video tutorial mendaftarkan e-SPPT PBB melalui website PajakOnline:
[Gambas:Youtube]
Demikian langkah mudah untuk mendaftafkan e-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan secara online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id. Maka, dengan mengikuti pedoman di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses mendaftarkan e-SPPT PBB melangkah lancar dan sesuai dengan ketentuan nan berlaku.
Selain itu, selalu pastikan info nan Anda masukkan jeli dan lengkap. Tujuannya untuk menghindari hambatan di kemudian hari.
(inh)