Langkah Cepat Daftar E-SPPT PBB Melalui Website Pajak Online

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda DKI sejak 2021 sudah tak lagi menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan alias SPPT PBB-P2 berupa cetakan kertas. Sebagai gantinya adalah SPPT PBB-P2 secara elektronik alias e-SPPT.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, e-SPPT merupakan surat keputusan dari instansi pelayanan pajak terutang dalam satu tahun pajak.

"E-SPPT fungsinya adalah sebagai arsip nan menunjukkan besarnya utang atas Pajak Bumi dan Bangunan nan kudu dilunasi Wajib Pajak pada waktu nan telah ditentukan," kata Morris dikutip Jumat (30/8).

Berikut langkah untuk mendaftarkan e-SPPT PBB melalui website pajakonline.jakarta.go.id yang sangat mudah untuk dilakukan:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

  • Masuk ke laman pajakonline.jakarta.go.id.
  • Klik menu "e-SPPT" nan ada di bagian atas halaman.
  • Setelah itu pilih "daftar eSPPT PBB-P2" nan ada di pojok kanan atas halaman.
  • Isi "Data objek pajak" / seperti NOP PBB-P2, nama wajib pajak (sesuai SPPT) dan tahun SPPT
  • Lalu isi "data pengunduh" seperti Perorangan/ badan, domisili pengunduh ( Jakarta / luar Jakarta), NIK pengunduh, hubungan pengunduh dengan wajib pajak (sesuai SPPT), nomor handphone pengunduh, dan alamat email.
  • Baca ketentuan khususnya lampau klik kotak "saya setuju" dan kotak "I'm not a robot".
  • Setelah itu klik tombol "kirim" nan berwarna hijau.
  • Kemudian sistem bakal melakukan verifikasi data, dan Anda bakal mendapatkan email.
  • Jika sudah menerima email dari Bapenda DKI Jakarta, jangan lupa klik tautan nan sudah diberikan
  • Lalu bakal muncul laman "Informasi download eSPPT"
  • Kemudian klik "Unduh eSPPT" dan file eSPPT Anda sudah dapat dilihat.

Video tutorial mendaftarkan e-SPPT PBB melalui website PajakOnline:

[Gambas:Youtube]

Demikian langkah mudah untuk mendaftafkan e-SPPT Pajak Bumi dan Bangunan secara online melalui sistem pajakonline.jakarta.go.id. Maka, dengan mengikuti pedoman di atas, Anda dapat memastikan bahwa proses mendaftarkan e-SPPT PBB melangkah lancar dan sesuai dengan ketentuan nan berlaku.

Selain itu, selalu pastikan info nan Anda masukkan jeli dan lengkap. Tujuannya untuk menghindari hambatan di kemudian hari.

(inh)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com