Jokowi Terbitkan Rumus Baru Tabungan Perumahan untuk Pekerja Mandiri

Sedang Trending 3 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Rabu, 22 Mei 2024 17:06 WIB

Jokowi menerbitkan aturna baru soal rumus Tabungan Perumahan Rakyat untuk pekerja mandiri. Tabungan dihitung berdasar penghasilan nan dilaporkan. Jokowi menerbitkan aturna baru soal rumus Tabungan Perumahan Rakyat untuk pekerja mandiri. Tabungan dihitung berdasar penghasilan nan dilaporkan. (ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra).

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Joko Widodo mengubah rumus Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk pekerja mandiri.

Ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera. Beleid tersebut diteken Jokowi pada 20 Mei 2024.

Pekerja berdikari nan dimaksud dalam program Tapera merupakan penduduk negara Indonesia (WNI) nan bekerja untuk mendapatkan penghasilan, tetapi tidak berjuntai pada pemberi kerja. Penghasilan ini bisa didapat dari usaha, proses produksi barang, dan/atau jasa nan ditawarkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perubahan rumus untuk pekerja berdikari terlihat pada pasal 15 ayat 4 poin d. Pada beleid tersebut ditulis dasar kalkulasi untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta bagi pekerja berdikari bakal diatur Badan Pengelola (BP) Tapera.

Pada PP 25 Tahun 2020, dasar kalkulasi diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Ada juga tambahan ayat 5a pada pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024 nan mengatur soal simpanan pekerja mandiri.

"Dasar kalkulasi untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja berdikari sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dihitung dari penghasilan nan dilaporkan," tulis beleid tersebut, dikutip Rabu (22/5).

Lalu, di pasal 15 ayat 7 disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai dasar kalkulasi untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta pekerja berdikari bakal diatur dalam peraturan BP Tapera.

Sedangkan besaran simpanan pada program Tapera tak berubah. Bedanya, pekerja berdikari dihitung dari penghasilan namalain pendapatan bersih, bukan penghasilan alias bayaran nan diterima.

Tertulis pada 15 ayat 1 besaran simpanan Tapera adalah 3 persen dari penghasilan alias bayaran peserta pekerja. Rinciannya dijelaskan di pasal 15 ayat 2, di mana jumlah tersebut ditanggung berbareng sebesar 0,5 persen oleh pemberi kerja dan 2,5 persen dari pekerja tersebut.

Pekerja nan dimaksud adalah setiap orang nan bekerja dengan menerima bayaran alias hadiah dalam corak lain, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

[Gambas:Video CNN]

(skt/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com