CNN Indonesia
Rabu, 02 Okt 2024 19:00 WIB
Surabaya, CNN Indonesia --
PT INKA (Persero) menghormati proses norma nan tengah dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, mengenai dugaan korupsi pembiayaan kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.
Penghormatan mereka berikan usai SKejati Jatim menetapkan Eks Direktur Utama PT INKA periode 2018-2022 Budi Noviantara sebagai tersangka kasus nan diduga berpotensi merugikan finansial negara mencapai Rp25,6 miliar ini.
"Kami tentu menghormati proses norma itu. Kejaksaan Tinggi pasti punya dasar untuk menetapkan tersangka dan melakukan penahanan pada Pak BN. Kami menghormati," kata Plt GM Sekretaris PT INKA (Persero), Edwyn Dwi Cahyo dalam keterangannya (2/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwyn nan juga GM Keuangan, Akuntansi dan TJSL PT INKA (Persero) ini menyampaikan meski ada kasus tersebut, aktivitas operasional perusahaan tetap berjalan dengan normal. Produksi sarana kereta api tetap beraksi dan diharapkan sesuai dengan sasaran nan telah ditetapkan.
"Kami saat ini konsentrasi terhadap penyelesaian sasaran produksi sarana perkeretaapian nan sudah di dalam kesepakatan perjanjian dengan customer. Sekali lagi, intinya kami menghormati proses norma ini," pungkasnya
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur resmi menahan eks Direktur Utama PT INKA (Persero) Budi Noviantara lantaran dugaan korupsi pembiayaan kepada joint venture The Sandy Group Infrastruktur (JV TSG INFRA) dalam rencana proyek pekerjaan solar photovoltovic power plant 200 MW di Kinshasha Democratic Republik Congo.
"Penyidik melakukan tindakan penahanan pada tahap investigasi selama20 hari kedepan terhadap tersangka BN selaku (eks) Dirut PT INKA(PERSERO) di Rutan Kelas I Surabaya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, Selasa (1/10).
Dalam kasus nan diduga berpotensi merugikan finansial negara total mencapai Rp25,6 miliar ini, Budi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pidana primair Pasal 2 ayat 1 subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.
[Gambas:Video CNN]
(frd/agt)