Ditjen Pajak: PPN 12 PersenHanya Tambah Harga Barang 0,9 Persen

Sedang Trending 8 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya bakal meningkatkan nilai peralatan dan jasa sebesar 0,9 persen.

"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak berakibat signifikan terhadap nilai peralatan dan jasa," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Sabtu (21/12).

Dwi pun mengilustrasikan jika seseorang mau membeli peralatan seharga Rp5 juta dan tarif PPN nan bertindak sebesar 11 persen, maka PPN nan kudu dibayar adalah Rp550 ribu, sehingga total nilai menjadi Rp5,550 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila PPN naik menjadi 12 persen nantinya, maka PPN nan perlu dibayar untuk nilai peralatan Rp5 juta adalah sebesar Rp600 ribu, sehingga total nilai menjadi Rp5,6 juta.

Maka itu, menurutnya, kenaikan beban nilai pada konsumen, dengan contoh selisih nilai dari Rp5,550 juta ke Rp5,6 juta adalah sebesar 0,9 persen.

"Jadi kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen hanya menyebabkan tambahan nilai sebesar 0,9 persen bagi konsumen," jelasnya.

Lebih lanjut, berasas hitungan pemerintah, akibat kenaikan PPN 11 persen menjadi 12 persen terhadap inflasi adalah 0,2 persen. Dengan itu, Dwi menyatakan inflasi bakal tetap terjaga rendah sesuai sasaran APBN 2025 di kisaran 1,5 persen-3,5 persen, sehingga bakal berakibat minim pada daya beli masyarakat.

"Dengan demikian, kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak menurunkan daya beli masyarakat secara signifikan," ujar dia lebih lanjut.

Berdasarkan pengalaman kenaikan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, Dwi menyatakan perihal itu tidak menyebabkan lonjakan nilai barang/jasa dan tergerusnya daya beli masyarakat.

"Di tahun 2022 tingkat inflasinya adalah 5,51 persen, namun terutama disebabkan tekanan nilai global, gangguan suplai pangan, dan kebijakan penyesuaian nilai BBM akibat kenaikan permintaan dari masyarakat pasca pandemi covid-19. Sepanjang 2023-2024 tingkat inflasi berada pada kisaran 2,08 persen," jelasnya.

Ia pun menyebut kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen bakal memperkuat penerimaan negara di APBN sehingga dapat mendukung keberlanjutan pembangunan nasional, seperti program pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.

"Berdasarkan baseline penerimaan PPN tahun 2023, dengan dugaan pedoman nan sama, potensi penerimaan PPN (PPN DN dan PPN Impor) dari penyesuaian tarif 11 persen menjadi 12 persen ini mencapai Rp75,29 triliun," ujar Dwi.

[Gambas:Video CNN]

(del/agt)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com