Solo, CNN Indonesia --
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk Iwan Kurniawan Lukminto mengaku heran dengan kasus kepailitan nan menerpa perusahaannya. Bahkan, dia menduga ada pihak nan menunggangi kasus tersebut.
Pria nan berkawan disapa Wawan ini mengungkapkan pihaknya sempat berkomunikasi langsung dengan petinggi PT Indo Bharat Rayon (IBR), salah satu kreditur nan mengusulkan gugatan pailit, pada awal November lalu, setelah Pengadilan Niaga Semarang memutus pailit perusahaan.
"Saya menemui principal PT Indo Bharat Rayon, presiden direkturnya dan juga orang finansial nan ditugasi mengenai kasus ini," kata Wawan di Sukoharjo, Jumat (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengungkapkan dalam pertemuan tersebut, pihak IBR menyampaikan tidak beriktikad menggugat pailit PT Sritex.
PT IBR, klaim Wawan, hanya menginginkan agar Sritex segera menyelesaikan tunggakan mereka sesuai perjanjian homologasi nan sudah disepakati.
"Malah bingung tho saya. Piye tho (Bagaimana sih?) Intensi mereka agar kita bisa kembali ke perjanjian homologasi agar bisa dibayar kembali," kata Wawan.
Menurut Wawan, gugatan nan dilayangkan kuasa norma PT IBR tidak sejalan dengan kemauan direksinya. Ia menduga dewan PT IBR tidak memahami sepenuhnya perkara nan mereka ajukan.
"Mereka terlalu percaya dengan kuasa norma mereka dan tidak mengecek secara keseluruhan apa nan mereka kerjakan," ujarnya.
Hal tersebut membikin dewan PT Sritex kebingungan.
"Ini siapa tho musuhnya? Istilahnya kita sekarang berbeda dengan hantu, enggak tahu siapa musuhnya. Kami takutnya ada penunggang-penunggang nan tidak bertanggung jawab," kata Wawan.
Lebih lanjut, Wawan mengungkapkan pihaknya juga meminta agar PT IBR mencabut gugatan pailit nan mereka layangkan.
Namun, menurut Wawan, dewan PT IBR tidak bisa mengabulkan permintaan tersebut.
"Mereka tidak punya otoritas melakukan apapun di Indonesia. Semua aspek norma kudu mereka konsultasikan ke instansi pusat di India. Dan instansi pusat tetap tidak menginginkan mereka mencabut gugatan," kata Wawan.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak kasasi nan diajukan oleh PT Sritex atas status pailit mereka.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 1345 K/PDT.SUS-PAILIT 2024 itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Agung, Hamdi dan dua personil Hakim Agung Nani Indrawati dan Lucas Prakoso, Rabu (18/12) lalu.
Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang memutuskan Sritex pailit pada 21 Oktober 2024.
"Amar putusan, tolak," tulis laman Kepaniteraan MA nan dikutip Kamis (19/12).
Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon nan merupakan debitur, menyebut termohon ialah Sritex, lalai dalam memenuhi tanggungjawab pembayarannya kepada pemohon berasas Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
[Gambas:Video CNN]
(syd/sfr)