Bos BNI Respons Status Pailit Sritex yang Masih Berutang Rp388 M

Sedang Trending 11 jam yang lalu

tim | CNN Indonesia

Sabtu, 21 Des 2024 12:30 WIB

PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) alias BNI merespons putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk namalain Sritex. PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) alias BNI merespons putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk namalain Sritex. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga).

Jakarta, CNN Indonesia --

PT Bank Negara Indonesia Tbk (Persero) alias BNI merespons putusan pailit PT Sri Rejeki Isman Tbk namalain Sritex.

Sebagai salah satu kreditur, Direktur Utama BNI Royke Tumilaar mengungkapkan perseroan bakal berbincang lebih lanjut dengan pemerintah dan kreditur lainnya menyusul ditolaknya kasasi pailit Sritex oleh Mahkamah Agung.

"Kami bakal terus berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah, manajemen Sritex, dan lembaga lainnya untuk merumuskan langkah-langkah strategis dalam mengkaji going concern Sritex," ujar Royke dalam keterangan resmi, Jumat (20/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan laporan finansial per Juni 2024, Sritex tercatat mempunyai utang sebesar US$1,6 miliar alias sekitar Rp25,8 triliun (asumsi kurs Rp16.182 per dolar AS). Di BNI, perusahaan tetap berutang US$24 juta alias sekitar Rp388,3 miliar.

Karenanya, BNI berupaya mencari solusi terbaik nan dapat menyeimbangkan kepentingan semua pihak, termasuk kreditur lainnya, pemegang saham, karyawan, dan masyarakat luas.

"Kami memahami bahwa Sritex adalah salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia nan telah memberikan kontribusi signifikan terhadap penyerapan tenaga kerja dan pertumbuhan ekonomi," ungkap Royke.

Lebih lanjut, Royke berambisi kerja sama nan baik beragam pihak bisa mendukung keberlanjutan upaya Sritex termasuk industri tekstil pada umumnya. Ia juga memastikan bank pelat merah ini sudah membentuk level pencadangan nan cukup untuk mengantisipasi akibat angsuran raksasa tekstil tersebut.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi nan diajukan oleh PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritexatas status pailit mereka.

Putusan pailit itu mulanya datang dari Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang lewat putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) lalu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, putusan pailit itu dijatuhkan mengenai permohonan PT Indo Bharat Rayon nan mengusulkan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon (Sritex Group) lantaran lalai dalam memenuhi tanggungjawab pembayaran.

PN Semarang memutus pailit Sritex setelah mengabulkan permohonan pihak Indo Bharat Rayon nan meminta pembatasan perdamaian dalam penundaan tanggungjawab pembayaran utang nan sudah disepakati sebelumnya.

[Gambas:Video CNN]

(ldy/sfr)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com