Bos Badan Pangan Beber Jenis Beras yang Dikenakan PPN 12 Persen

Sedang Trending 1 hari yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 20 Des 2024 19:24 WIB

Kepala Bapanas Arief Prasetyo mengatakan beras nan kena PPN 12 persen bukan beras premium tetapi beras unik nan diimpor swasta. Beras premium bakal terkena pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. (ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)

Jakarta, CNN Indonesia --

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi buka bunyi soal beras premium nan bakal menjadi sasaran pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Menurutnya, beras nan kena PPN bukan beras premium, tetapi beras unik nan diimpor swasta.

"Saya terima paparan ada beras premium (kena PPN 12 persen). Mungkin definisinya bukan beras premium tapi beras khusus," katanya ditemui di sela-sela aktivitas CNN Indonesia Business Summit di Menara Bank Mega, Jakarta, Jumat (20/12).

Menurut Arief, beras premium semestinya memang tidak dikenakan PPN, sama seperti beras medium. Pasalnya perbedaan beras premium dan medium hanya pada kandungan komponen bulir patah alias broken.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada beras premium, komponen butir patah beras ditetapkan maksimal 15 persen, sedangkan di beras medium maksimal 25 persen. Di samping itu, beras medium dan premium sama-sama dikonsumsi banyak orang.

Karena itu, dia mengusulkan nan dikenakan PPN 12 persen adalah beras unik impor. Namun, Arief mengatakan pemerintah tetap terus mengkaji jenis beras nan bakal dikenakan PPN 12 persen.

"Ini pendapat pribadi saya. Kita pengennya beras medium dan premium tidak kena (PPN). Kalau beras unik nan impor saja nan dikenakan (PPN) lantaran kita mau sorong produksi dalam negeri," katanya.

"Kalau beras unik impor nan dikenakan (PPN 12 persen) enggak apa-apa. Tapi jika beras unik nan diproduksi petani lokal ya kita kan mau mendorong produksi," katanya.

Di sisi lain, Arief mengatakan keran impor beras unik tetap dibuka tahun depan. Beras unik biasanya digunakan di restoran dan hotel.

Keran impor nan ditutup pemerintah hanya untuk beras konsumsi.

"Beras nan disetop impor adalah nan dikonsumsi biasa. Jadi jika beras unik tetap (bisa impor) lantaran beras ini tetap tidak bisa diproduksi di Indonesia seperti Basmati.Tapi jika beras nan kita konsumsi reguler kita setop (impor)," imbuhnya.

(fby/jal)

Sumber cnnindonesia.com
cnnindonesia.com