Jakarta, CNN Indonesia --
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap masalah baru nan timbul usai pemerintah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 naik 6,5 persen.
Masalah baru berangkaian dengan penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) nan disusun tanpa referensi nan jelas.
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam mengatakan UMS adalah bagian dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang UMP nan ditetapkan oleh gubernur masing-masing wilayah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita melakukan zoom meeting dengan seluruh Dewan Pengupahan Daerah di Indonesia. Kami mendapat laporan, mereka waktu melakukan obrolan pengupahan itu banyak dapat tekanan agar mereka menyetujui dan banyak juga diskusi-diskusi tentang bayaran sektoral nan ngaco," ujar Bob dalam keterangan resmi, Jumat (20/12).
Menurut Bob, apalagi ada satu wilayah nan para pekerjanya mengusulkan 47 sektor nan kudu mendapatkan kalkulasi UMS ke Dewan Pengupahan Daerah. Langkah nan dinilai tidak tepat dan memberatkan pengusaha.
Selain itu, dia juga menerima laporan ada pemerintah kota/kabupaten nan menunjuk satu perusahaan untuk meningkatkan bayaran pekerjanya langsung tanpa ada perbincangan terlebih dulu.
"Padahal bayaran sektoral hanya diberikan untuk sektor nan mempunyai karakter dan skill khusus, bukan sembarangan. Jadi setelah UMP naik 6,5 persen ditambah lagi bayaran sektoral nan kenaikannya bisa lebih dari itu. Ini industri bisa collapse (bangkrut) jika ini dibiarkan," jelasnya.
Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah pusat dalam perihal ini Kementerian Ketenagakerjaan untuk menerbitkan patokan alias pedoman bagi wilayah untuk menyusun bayaran sektoral agar dalam penerapannya tidak memberatkan pelaku industri.
"Kita sebenarnya mau mengimbau ke menaker agar membikin guidance, agar obrolan upahnya jangan ngalor-ngidul kemana-mana. Ini jika misalnya di wilayah chaos, industri juga tidak bisa bekerja," jelasnya.
Terlebih, kata Bob saat ini kondisi industri nasional sedang lesu. Apabila para pengusaha diwajibkan untuk memikul beban nan lebih berat dari sisi bayaran pekerja, maka akibat gulung tikar sangat mungkin terjadi.
Mengutip hasil riset Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Universitas Indonesia (LPEM UI), Bob menyebut dari 17 sektor industri, sebagian besar belum tumbuh positif sepanjang 2024
"Sekarang gimana mungkin sektor nan negatif pertumbuhannya, bayaran sektoralnya minta lebih tinggi. Contoh saja otomotif nan tahun ini turun 15 persen, gimana bisa minta bayaran sektoral otomotif naik?," terangnya.
Apindo menurutnya sudah mengirimkan surat kepada Menaker agar bisa bijak dalam menentukan pedoman penetapan UMS dan siap berjumpa menaker untuk membahas perihal tersebut.
Apindo mengingatkan, jika pemerintah tidak mengambil langkah sigap mengurai sengkarut UMS, maka daya tarik Indonesia sebagai negara tujuan investasi bakal semakin merosot.
"Jangan sampai Indonesia dikenal sebagai negara nan tidak ramah terhadap industri dan investasi. Kalau ini terus terjadi, daerah-daerah industri bakal terganggu dan situasinya jadi tidak kondusif," tegasnya.
(ldy/agt)